Mohon tunggu...
Jamesallan Rarung
Jamesallan Rarung Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Kampung dan Anak Kampung

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Magister Manajemen Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

PDIB Meminta Revisi UU Praktik Kedokteran terkait Penganiayaan terhadap Dokter

30 Maret 2018   07:11 Diperbarui: 30 Maret 2018   07:29 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), melihat fenomena yang semakin meningkatnya kejadian atau insiden penganiayaan terhadap dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya demi kemanusiaan.

Berdasarkan hal tersebut, kami PDIB berpendapat bahwa sudah saatnya dan mendesak untuk dilakukan revisi terhadap UU Praktek Kedokteran, dimana salah satunya adalah ditambahkannya Pasal tentang Penganiayaan terhadap Dokter saat bertugas, dengan diatur jelas tatacara dan sanksi hukumnya, baik administrasi maupun hukuman pidana.

Oleh karena itu, kami PDIB meminta dukungan dari seluruh dokter dan dokter gigi di seluruh Indonesia untuk mulai menyebarkan seruan ini dan mulai bersama-sama berjuang sehingga revisi UU Praktek Kedokteran khususnya dengan tambahan Pasal tentang Penganiayaan Dokter yang sedang bertugas dapat dimasukkan sehingga menjadi hukum yang khusus dan spesifik dalam Praktek Kedokteran. Dimana sanksi hukumnya harus lebih berat daripada hukum positif yang bersifat umum.

Atas dukungan dan perhatian dari para sejawat dokter dan dokter gigi di seluruh Indonesia, kami menghaturkan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya.

Salam Perjuangan Dokter Indonesia!

29 Maret 2018

James Allan Rarung

Ketua Umum PDIB

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun