kompasiana.com - Kubu Raya, Kalbar. Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh perbuatan tak bermoral yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pria berinisial NK (40) itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di bawah umur. Tragedi ini pun mengundang kemarahan publik, termasuk dari Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Kalimantan Barat.
PW PII Kalbar secara tegas mengecam keras perbuatan tersebut dan mendesak agar aparat penegak hukum menindak pelaku dengan hukuman seberat-beratnya tanpa celah kompromi. Mereka menyebut, perbuatan itu bukan hanya bentuk kekerasan seksual, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, agama, dan kemanusiaan.
“Ini bukan sekadar kejahatan seksual, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan agama. Tidak ada tempat bagi pelaku cabul di lembaga pendidikan, apalagi berlindung di balik simbol-simbol keagamaan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Reski Legianto, Ketum PW PII Kalbar dalam pernyataan sikapnya, Jumat (20/6/2025).
Polres Kubu Raya Pastikan Tiga Santriwati Jadi Korban
Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua korban melapor ke pihak kepolisian pada 5 Juni 2025. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada 13 Juni 2025.
“Korban teridentifikasi sebanyak tiga orang dan seluruhnya masih di bawah umur. Saat ini, penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, mewakili Kapolres AKBP Kadek Ary Mahardika.
Aiptu Ade menegaskan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan penyidik tengah mendalami motif serta kronologi lengkap kasus tersebut. Pihaknya juga membuka kanal pelaporan bagi korban lain yang mungkin belum berani berbicara.
Korban Dipaksa Diam, Tindakan Cabul Dilakukan Berulang
Pengakuan memilukan datang dari salah satu korban yang masih berusia 17 tahun. Ia mengaku menjadi korban aksi cabul pelaku secara rutin, bahkan dilakukan dua hari sekali dengan ancaman agar tidak melapor kepada siapa pun. Akibat tekanan psikologis yang begitu berat, korban akhirnya membuka suara kepada sang ayah.
“Anak saya bilang dia diancam terus. Sebagai orang tua yang hanya bekerja sebagai kuli bangunan, saya tidak punya apa-apa, tapi saya punya hak untuk menuntut keadilan bagi anak saya,” ucap ND, ayah korban, dengan nada getir, Kamis malam (19/6/2025).
Ia meminta agar pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku agar tragedi serupa tak kembali terjadi di kemudian hari. “Jangan biarkan ada korban lain. Kami hanya ingin keadilan,” tutupnya.