Mohon tunggu...
Jakarta Life
Jakarta Life Mohon Tunggu... wiraswasta -

All About Jakarta | http://www.jkt.life/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tax Amnesty Mengancam Kepentingan Singapura

1 Maret 2016   13:02 Diperbarui: 1 Maret 2016   13:25 1440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Tax Amnesty ini pada dasarnya merupakan jurus ampuh meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan panjang. Tax amnesty adalah program pengampunan wajib pajak yang belum mendeklarasikan kekayaannya yang seharusnya dikenakan pajak dan belum dapat diakses oleh otoritas pajak Indonesia.

Tax amnesty tidak berlaku bagi para koruptor maupun wajib pajak yang mempunyai pajak terutang.

Dengan tax amnesty, para wajib pajak yang belum mendeklarasikan asetnya tersebut, baik di dalam negeri (dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil) maupun di luar negeri, diharuskan membayar uang tebusan dengan persentase tertentu.

Ada dua keuntungan yang bisa dipetik langsung bagi Indonesia. Pertama, otoritas pajak di Indonesia akan mendapatkan basis pajak baru yang akan berguna semenjak mereka membayar tebusan hingga jangka panjang. Hal ini tentu akan membuat kontribusi penerimaan pajak akan terus bertambah secara konsisten hingga batas waktu tak terhingga dan mengikis ketergantungan terhadap utang luar negeri maupun pemangkasan belanja pembangunan. Kedua, akan banyak dana dari luar negeri, termasuk dari Singapura yang pindah ke Indonesia. Dana-dana tersebut akan resmi masuk ke dala sistem perekonomian formal untuk investasi.

Setelah tax amnesty dilakukan, wajib pajak yang sebelumnya belum menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan akan masuk menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan, termasuk para pengusaha kecil alias sektor UMKM dan informal.

Namun, hal terpenting dari tax amnesty memiliki kekuatan dahsyat yakni mengembalikan modal yang parkir di luar negeri. Ya, modal yang 'dicolong' oleh negara-negara tetangga. Berdasarkan simulasi yang ada, dana Ribuan Triliun yang harusnya parkir di tanah air, 'nyangkut' di negara tetangga.

Tax amnesty jika diberlakukan maka akan ada sebuah pengampunan bagi pemodal ataupun pemilik dana yang dahulu takut karena dibebankan pajak tinggi karena 'tajir'.

Mereka akan diampuni tanpa perlu membayar pajak atas modal yang di parkir di luar negeri tersebut. Pemberian tax amnesty atas pengembalian modal yang di parkir di luar negeri ke bank di dalam negeri dipandang perlu karena akan memudahkan otoritas pajak dalam meminta informasi tentang data kekayaan wajib pajak kepada bank di dalam negeri.

Tahun 2015 saja, mengutip data dari World Wealth, katanya sih ada dana asal indonesia yang di parkir di luar negeri sebanyak USD 157 miliar atau Rp 1.800 triliun. Dan sebagian besar adanya di Singapura.

Kenapa? Karena kemudahan yang ditawarkan negara tersebut. Bermodal paspor, siapapun bisa membuka rekening di negeri Singa tersebut dengan mudah. Bank-bank Singapura hanya menawarkan bunga deposito rendah di bawah 1% sehingga tidak heran bunga kredit di sana bisa 3-4%.

Dengan banyak manfaat tersebut, Singapura justru menuai keuntungan berganda-ganda mulai dari deposito maupun tabungan yang notabene banyak dimiliki oleh penduduk dari Indonesia. Tak hanya Singapura, negeri Jiran Malaysia juga banyak meraup keuntungan atas dana penduduk tanah air yang ditempatkan di sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun