Antek Singapura Mulai 'Kelimpungan' dengan Tax Amnesty
Pemerintahan di bawah komando Joko Widodo alias Jokowi mempunyai niat 'mulia' untuk menerapkan strategi baru dalam meningkatkan penerimaan pajak. Strategi yang justru mengkhawatirkan negara kecil bernama Singapura itu adalah pemberian Tax Amnesty alias Pengampunan Pajak.
Kenapa negeri Singapura khawatir dan kelimpungan? Tidak lain dan tidak bukan karena selama ini Singapura beserta rakyatnya yang justru menikmati ribuan triliun uang milik bangsa Indonesia tersebut.
Apalagi jika tax amnesty dilakukan akan membuat perbankan Singapura kesulitan likuiditas. Tidak heran jika mereka melakukan kampanye dengan mengerahkan segenap antek-anteknya untuk menggagalkan misi Jokowi yang mereka justru kutuk tersebut.
Mereka justru mengutuk rencana pemberlakuan tax amnesty karena jika Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi berhasil melakukannya dengan sukses, dana Rp 2000 triliunan akan pindah dari bank-bank Singapura ke bank-bank nasional dalam negeri.
Singapura akan kesulitan likuiditas. Krisis perbankan bukan tidak mungkin terjadi di Singapura. Dana-dana pembangunan perekonomian Singapura akan "seret". Bank-bank Singapura akan dikalahkan oleh bank-bank berbendera Merah Putih seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Ribuan triliun dana akan otomatis pindah ke dalam sistem perbankan nasional, sehingga dampak positifnya luar biasa. Dengan kebanjiran likuiditas, bank-bank nasional tidak lagi akan menawarkan bunga deposito tinggi demi tuk berburu likuiditas.
Rupiah akan menguat. Cadangan devisa akan bertambah. Repatriasi modal akan terjadi dari Singapura ke Indonesia. Modal-modal tersebut akan ditempatkan di surat berharga negara dan deposito dengan keharusan lock up (tidak boleh dicairkan) selama satu tahun.
Modal ribuan triliun inilah yang bisa digunakan bangsa Indonesia untuk membangun ekonominya dan mensejahterakan rakyat melalui anggaran pendidikan, kesehatan, perumahan, untuk bangun jembatan, pelabuhan, bandara, kereta api, dan lain sebagainya. Bagi Singapura, hal ini menjadi titik awal dan sumber kehancuran perekonomian negara kecil tersebut.
Tidak heran, Singapura melalui antek-anteknya berjuang mati-matian untuk mengampanyekan dan menggagalkan program tax amnesty Jokowi.
Definisi Tax Amnesty
Program tax amnesty justru bukan barang baru bagi negara maju maupun negara berkembang. Banyak negara yang sukses menerapkannya. Lihat saja negara tetangga, India yang memberlakukan kebijakan itu sejak 1997, kemudian Irlandia 1988, dan Italia di 2002.
Kebijakan Tax Amnesty ini pada dasarnya merupakan jurus ampuh meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan panjang. Tax amnesty adalah program pengampunan wajib pajak yang belum mendeklarasikan kekayaannya yang seharusnya dikenakan pajak dan belum dapat diakses oleh otoritas pajak Indonesia.
Tax amnesty tidak berlaku bagi para koruptor maupun wajib pajak yang mempunyai pajak terutang.
Dengan tax amnesty, para wajib pajak yang belum mendeklarasikan asetnya tersebut, baik di dalam negeri (dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil) maupun di luar negeri, diharuskan membayar uang tebusan dengan persentase tertentu.
Ada dua keuntungan yang bisa dipetik langsung bagi Indonesia. Pertama, otoritas pajak di Indonesia akan mendapatkan basis pajak baru yang akan berguna semenjak mereka membayar tebusan hingga jangka panjang. Hal ini tentu akan membuat kontribusi penerimaan pajak akan terus bertambah secara konsisten hingga batas waktu tak terhingga dan mengikis ketergantungan terhadap utang luar negeri maupun pemangkasan belanja pembangunan. Kedua, akan banyak dana dari luar negeri, termasuk dari Singapura yang pindah ke Indonesia. Dana-dana tersebut akan resmi masuk ke dala sistem perekonomian formal untuk investasi.
Setelah tax amnesty dilakukan, wajib pajak yang sebelumnya belum menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan akan masuk menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan, termasuk para pengusaha kecil alias sektor UMKM dan informal.
Namun, hal terpenting dari tax amnesty memiliki kekuatan dahsyat yakni mengembalikan modal yang parkir di luar negeri. Ya, modal yang 'dicolong' oleh negara-negara tetangga. Berdasarkan simulasi yang ada, dana Ribuan Triliun yang harusnya parkir di tanah air, 'nyangkut' di negara tetangga.
Tax amnesty jika diberlakukan maka akan ada sebuah pengampunan bagi pemodal ataupun pemilik dana yang dahulu takut karena dibebankan pajak tinggi karena 'tajir'.
Mereka akan diampuni tanpa perlu membayar pajak atas modal yang di parkir di luar negeri tersebut. Pemberian tax amnesty atas pengembalian modal yang di parkir di luar negeri ke bank di dalam negeri dipandang perlu karena akan memudahkan otoritas pajak dalam meminta informasi tentang data kekayaan wajib pajak kepada bank di dalam negeri.
Tahun 2015 saja, mengutip data dari World Wealth, katanya sih ada dana asal indonesia yang di parkir di luar negeri sebanyak USD 157 miliar atau Rp 1.800 triliun. Dan sebagian besar adanya di Singapura.
Kenapa? Karena kemudahan yang ditawarkan negara tersebut. Bermodal paspor, siapapun bisa membuka rekening di negeri Singa tersebut dengan mudah. Bank-bank Singapura hanya menawarkan bunga deposito rendah di bawah 1% sehingga tidak heran bunga kredit di sana bisa 3-4%.
Dengan banyak manfaat tersebut, Singapura justru menuai keuntungan berganda-ganda mulai dari deposito maupun tabungan yang notabene banyak dimiliki oleh penduduk dari Indonesia. Tak hanya Singapura, negeri Jiran Malaysia juga banyak meraup keuntungan atas dana penduduk tanah air yang ditempatkan di sana.
Tidak heran, Singapura mulai kelimpungan dan cemas. Mereka kerahkan antek-anteknya untuk menggagalkan ambisi Jokowi mengalahkan Singapura, menjadikan ekonomi Indonesia berjaya menginjak-injak negeri singa tersebut.
Apalagi momentum saat ini sangat tepat. Pemerintah Indonesia bersama-sama seluruh negara di dunia sudah terikat dengan perjanjian Automatic Exchange System of Information (AEOI) atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis. Kebijakan ini sesuai dengan kesepatakan WTO. Data perbankan nantinya tidak lagi menjadi sebuah kerahasiaan dan dapat diakses oleh otoritas negara manapun di dunia. Otoritas pajak masing-masing negara akan diberikan keleluasaan mengecek dana wajib pajak lewet sistem itu.
Jika ketahuan, para wajib pajak yang lalai itu akan dikenakan pajak 30% dan sanksi denda 46%. Tentu saja, meski sudah ketahuan, memburu mereka tidak akan mudah. Mereka akan terus berinovasi. Belum lagi jika mereka mengajukan keberatan ke pengadilan pajak hingga prosesnya bertahun-tahun.
So, pada dasarnya, pemilik dana hanya punya dua pilihan!
Pertama, tempatkan dana di bank dalam negeri yang notabene akan dikenakan pajak dengan diskon namun, lambat laun akan berkurang atau tanamkan dalam usaha yang bisa meningkatkan angkatan kerja dan mendatangkan laba. Kedua, tanamkan dalam usaha yang bisa meningkatkan angkatan kerja dan mendatangkan laba
Oleh karena itu, sudah saatnya kita kalahkan Singapura!
sumber: https://twitter.com/SEPUTAR_EKONOMI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H