RPH, RPHU, toko, kios, dan pasar tradisional harus menjadi bagian dari ekosistem yang higienis, sehat, dan halal. Karena pangan yang aman dan halal adalah hak setiap warga --- dan menjadi cermin kepedulian pemerintah terhadap kualitas hidup rakyatnya.
3. Pemotongan Hewan Kurban: Antara Ibadah dan Profesionalisme
Palembang memiliki lebih dari 1.200 masjid yang setiap tahun melaksanakan pemotongan hewan kurban. Sebuah momen ibadah yang mulia, tetapi juga menuntut tanggung jawab besar.
Pemotongan hewan kurban harus memperhatikan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan tentu saja kehalalan prosesnya.
Karena itu, kehadiran Juru Sembelih Halal (Juleha) yang terlatih menjadi kebutuhan nyata. Pemerintah kota bersama lembaga keagamaan dan profesi veteriner perlu memastikan bahwa setiap pelaksanaan kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga aman dan profesional.
Dengan demikian, nilai ibadah itu tidak berhenti di darah yang tertumpah, tetapi berlanjut menjadi keamanan pangan, kebersihan lingkungan, dan ketenangan hati masyarakat.
4. Fakta Hukum: 14 dari 18 Kewenangan Bidang Pertanian Ada di Peternakan dan Kesehatan Hewan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam bidang pertanian, terdapat 18 kewenangan utama yang menjadi urusan pemerintah daerah. Menariknya, 14 di antaranya berada pada sub-bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Dari 14 kewenangan itu, 12 berkaitan langsung dengan fungsi Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Kesejahteraan Hewan.
Data ini menegaskan bahwa urusan keswan dan kesmavet bukanlah urusan pinggiran, melainkan urusan strategis dan mendasar di tingkat daerah.