Mohon tunggu...
Dr. Jafrizal
Dr. Jafrizal Mohon Tunggu... Dr.drh. Jafrizal, MM, Dosen, MV Ahli Madya, Ketua PDHI Sumsel 2016-2024, Praktisi dan Owner Jafvet Clinic, Abdi Negara di Pemprov Sumsel, POV Prov Sumsel, Dosen Ekonomi Industri dan Agribisnis

Hobinya berfikir, menulis, berkata dan melakukan apa yang telah dikatakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Palembang: Cerminan Penyelenggaraan Veteriner dan Ketentraman Batin Masyarakat Sumatera Selatan

12 Oktober 2025   22:07 Diperbarui: 13 Oktober 2025   09:02 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RPH, RPHU, toko, kios, dan pasar tradisional harus menjadi bagian dari ekosistem yang higienis, sehat, dan halal. Karena pangan yang aman dan halal adalah hak setiap warga --- dan menjadi cermin kepedulian pemerintah terhadap kualitas hidup rakyatnya.

3. Pemotongan Hewan Kurban: Antara Ibadah dan Profesionalisme

Palembang memiliki lebih dari 1.200 masjid yang setiap tahun melaksanakan pemotongan hewan kurban. Sebuah momen ibadah yang mulia, tetapi juga menuntut tanggung jawab besar.

Pemotongan hewan kurban harus memperhatikan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan tentu saja kehalalan prosesnya.

Karena itu, kehadiran Juru Sembelih Halal (Juleha) yang terlatih menjadi kebutuhan nyata. Pemerintah kota bersama lembaga keagamaan dan profesi veteriner perlu memastikan bahwa setiap pelaksanaan kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga aman dan profesional.

Dengan demikian, nilai ibadah itu tidak berhenti di darah yang tertumpah, tetapi berlanjut menjadi keamanan pangan, kebersihan lingkungan, dan ketenangan hati masyarakat.

4. Fakta Hukum: 14 dari 18 Kewenangan Bidang Pertanian Ada di Peternakan dan Kesehatan Hewan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam bidang pertanian, terdapat 18 kewenangan utama yang menjadi urusan pemerintah daerah. Menariknya, 14 di antaranya berada pada sub-bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Dari 14 kewenangan itu, 12 berkaitan langsung dengan fungsi Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Kesejahteraan Hewan.

Data ini menegaskan bahwa urusan keswan dan kesmavet bukanlah urusan pinggiran, melainkan urusan strategis dan mendasar di tingkat daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun