Mohon tunggu...
Dr. Jafrizal
Dr. Jafrizal Mohon Tunggu... Dr. drh. Jafrizal, MM, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Ketua PDHI Sumsel 2016-2024, Praktisi dan Owner Jafvet Clinic, Abdi Negara di Pemprov Sumsel

Hobinya berfikir, menulis, berkata dan melakukan apa yang telah dikatakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rumah Potong Hewan Unggas: Pelaku Usaha dan Parent Stock Punya Tanggung Jawab untuk Daging Ayam Aman dan Bermartabat

4 Oktober 2025   18:02 Diperbarui: 4 Oktober 2025   19:23 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi RPHU Mini lengkap dengan Juru Sembelih Halal (Ilustrator: Jaf)

RPH-U:   Tanggung Jawab Bersama untuk Daging Ayam  Aman dan Bermartabat
Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM/ Dokter Hewan

Ketika kita berbicara tentang pangan terutama daging ayam, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang martabat bangsa. Daging ayam  yang masuk ke tubuh masyarakat harus dijamin aman, sehat, utuh, dan halal. Itulah mengapa keberadaan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) menjadi sangat krusial, karena di sinilah titik paling rawan sekaligus paling strategis dalam menjamin kualitas daging unggas yang beredar di masyarakat.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (jo. UU 41/2014) dengan tegas menyatakan bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan wajib dilakukan di rumah potong yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) dan kesejahteraan hewan (Kesrawan). Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 bahkan memperjelas bahwa pendirian rumah potong harus memenuhi persyaratan teknis: mulai dari pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, penjaminan higiene sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga pencegahan kontaminasi biologis, kimia, dan fisik.

Artinya, RPHU bukan sekadar tempat menyembelih ayam. Ia adalah benteng terakhir yang memastikan bahwa daging yang sampai ke meja makan masyarakat benar-benar aman.

Pemerintah Daerah: Penjamin Fasilitas Publik

Undang-Undang memberikan mandat yang jelas: pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis. Dengan demikian, keberadaan RPH adalah tanggung jawab negara melalui pemerintah daerah, sebagai bentuk pelayanan publik di bidang pangan.

Namun, tanggung jawab ini bukan berarti pemerintah harus berjalan sendirian. Regulasi juga membuka ruang bagi setiap orang atau badan usaha untuk mendirikan RPH unggas, sepanjang memenuhi syarat dan memperoleh izin dari bupati/walikota. Di sinilah kolaborasi antara negara dan swasta menemukan titik pentingnya: pemerintah menyediakan fasilitas dasar, sementara pelaku usaha diberi ruang untuk mengembangkan usaha pemotongan secara profesional.

Pelaku Usaha dan Parent Stock: Ujung Tombak Pemenuhan Standar

Khusus bagi pelaku usaha perunggasan skala besar, kewajiban ini semakin tegas. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 mengatur bahwa pelaku usaha dengan kapasitas chick-in tinggi (60.000 ekor DOC FS per minggu) wajib memiliki RPHU yang ber-NKV serta dilengkapi fasilitas rantai dingin.

Mengapa? Karena pelaku usaha skala besar memiliki dampak besar pula terhadap rantai pasok pangan nasional. Bayangkan jika jutaan ekor ayam dipotong tanpa standar kesehatan yang jelas---maka risiko penyakit, kontaminasi, bahkan kerugian ekonomi bisa sangat masif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun