Mohon tunggu...
Dr. Jafrizal
Dr. Jafrizal Mohon Tunggu... Dr. drh. Jafrizal, MM, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Ketua PDHI Sumsel 2016-2024, Praktisi dan Owner Jafvet Clinic, Abdi Negara di Pemprov Sumsel

Hobinya berfikir, menulis, berkata dan melakukan apa yang telah dikatakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rumah Potong Hewan Unggas: Pelaku Usaha dan Parent Stock Punya Tanggung Jawab untuk Daging Ayam Aman dan Bermartabat

4 Oktober 2025   18:02 Diperbarui: 4 Oktober 2025   19:23 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi RPHU Mini lengkap dengan Juru Sembelih Halal (Ilustrator: Jaf)

Lebih jauh lagi, regulasi ini juga membebankan tanggung jawab kepada pembibit Parent Stock (PS) yang mendistribusikan DOC FS. Mereka wajib memastikan bahwa ayam hasil produksi anakannya hanya dipotong di RPHU yang ber-NKV dan memiliki rantai dingin. Dengan kata lain, hulu tidak boleh lepas tangan terhadap hilir.

Otoritas Veteriner: Pengawas dan Pembina

Lalu siapa yang memastikan semua aturan ini berjalan? Jawabannya adalah Otoritas Veteriner yang hadir di dua tingkatan.

  • Otoritas Veteriner Provinsi berwenang menerbitkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
  • Melakukan pembinaan teknis dan koordinasi lintas kabupaten/kota.
  • Menjadi penghubung kebijakan pusat dengan implementasi di daerah.
  • Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota mengeluarkan rekomendasi izin usaha RPHU; Melakukan pengawasan langsung terhadap operasional pemotongan; Memberikan pembinaan harian, mulai dari biosekuriti, SOP penyembelihan, hingga higiene sanitasi.

Peran ganda ini memastikan adanya keseimbangan: provinsi mengatur dan mengoordinasikan, sementara kabupaten/kota mengawasi dan membina secara operasional.

TJSL: Kepedulian pada Skala Kecil

Di samping kewajiban formal tersebut, ada pula tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang melekat pada pelaku usaha dan pembibit PS. Tidak semua peternak rakyat, koperasi, atau pelaku usaha mandiri mampu membangun atau mengakses RPHU skala besar. Oleh karena itu, PS dan pelaku usaha besar berkewajiban ikut mendukung penyediaan RPHU skala kecil yang memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Langkah ini bukan hanya bentuk kepatuhan regulasi, tetapi juga wujud nyata dari keadilan sosial. Dengan adanya RPHU skala kecil yang legal, higienis, dan ber-NKV, peternak rakyat dapat tetap berdaya saing tanpa harus keluar dari sistem formal. Inilah solidaritas hulu-hilir yang akan memperkuat ketahanan pangan nasional secara menyeluruh.

Kolaborasi: Kunci Keberhasilan

Dari seluruh regulasi ini, satu pesan yang sangat jelas adalah: RPHU bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

  • Pemerintah daerah menyediakan fasilitas dasar dan regulasi.
  • Pelaku usaha menjadi operator utama dengan standar yang ketat.
  • Pembibit Parent Stock ikut memastikan kepatuhan mitra di lapangan.
  • Otoritas Veteriner hadir sebagai pengawas sekaligus pembina.

Inilah ekosistem kolaboratif yang kita butuhkan. Tanpa pemerintah, tidak ada jaminan fasilitas publik. Tanpa pelaku usaha, tidak ada kemandirian usaha. Tanpa pembibit PS, rantai hulu-hilir bisa terputus. Dan tanpa otoritas veteriner, semua itu tidak akan terawasi dengan baik.

Menjadikan RPHU Sebagai Simbol Peradaban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun