Lebih jauh lagi, regulasi ini juga membebankan tanggung jawab kepada pembibit Parent Stock (PS) yang mendistribusikan DOC FS. Mereka wajib memastikan bahwa ayam hasil produksi anakannya hanya dipotong di RPHU yang ber-NKV dan memiliki rantai dingin. Dengan kata lain, hulu tidak boleh lepas tangan terhadap hilir.
Otoritas Veteriner: Pengawas dan Pembina
Lalu siapa yang memastikan semua aturan ini berjalan? Jawabannya adalah Otoritas Veteriner yang hadir di dua tingkatan.
- Otoritas Veteriner Provinsi berwenang menerbitkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
- Melakukan pembinaan teknis dan koordinasi lintas kabupaten/kota.
- Menjadi penghubung kebijakan pusat dengan implementasi di daerah.
- Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota mengeluarkan rekomendasi izin usaha RPHU; Melakukan pengawasan langsung terhadap operasional pemotongan; Memberikan pembinaan harian, mulai dari biosekuriti, SOP penyembelihan, hingga higiene sanitasi.
Peran ganda ini memastikan adanya keseimbangan: provinsi mengatur dan mengoordinasikan, sementara kabupaten/kota mengawasi dan membina secara operasional.
TJSL: Kepedulian pada Skala Kecil
Di samping kewajiban formal tersebut, ada pula tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang melekat pada pelaku usaha dan pembibit PS. Tidak semua peternak rakyat, koperasi, atau pelaku usaha mandiri mampu membangun atau mengakses RPHU skala besar. Oleh karena itu, PS dan pelaku usaha besar berkewajiban ikut mendukung penyediaan RPHU skala kecil yang memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Langkah ini bukan hanya bentuk kepatuhan regulasi, tetapi juga wujud nyata dari keadilan sosial. Dengan adanya RPHU skala kecil yang legal, higienis, dan ber-NKV, peternak rakyat dapat tetap berdaya saing tanpa harus keluar dari sistem formal. Inilah solidaritas hulu-hilir yang akan memperkuat ketahanan pangan nasional secara menyeluruh.
Kolaborasi: Kunci Keberhasilan
Dari seluruh regulasi ini, satu pesan yang sangat jelas adalah: RPHU bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.
- Pemerintah daerah menyediakan fasilitas dasar dan regulasi.
- Pelaku usaha menjadi operator utama dengan standar yang ketat.
- Pembibit Parent Stock ikut memastikan kepatuhan mitra di lapangan.
- Otoritas Veteriner hadir sebagai pengawas sekaligus pembina.
Inilah ekosistem kolaboratif yang kita butuhkan. Tanpa pemerintah, tidak ada jaminan fasilitas publik. Tanpa pelaku usaha, tidak ada kemandirian usaha. Tanpa pembibit PS, rantai hulu-hilir bisa terputus. Dan tanpa otoritas veteriner, semua itu tidak akan terawasi dengan baik.
Menjadikan RPHU Sebagai Simbol Peradaban