Ijazah diberikan kepada penerimanya sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau telah menyelesaikan suatu jenjang Pendidikan. Untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Sekretaris Jenderal menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta tata cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun pelajaran 2021/2022.
Ada banyak hal yang diatur dalam Persesjen Kemdikbudristek di atas, antara lain: penentuan spesifikasi, bentuk dan pengisian blanko ijazah, pengadaan blanko ijazah, pendistribusian blamko ijazah, pengisian blanko ijazah, kelulusan, dan penerbitan ijazah.
Terkait penerbitan ijazah, diatur dalam pasal 8 antara lain: ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blanko Ijazah oleh satuan Pendidikan. Tanggal penerbitan ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.
Semoga informasi ini berguna untuk Bapak/Ibu Guru, Kepala Satuan Pendidikan dalam mengisi tanggal penerbitan blanko ijazah, tutup penulis.
Penulis, Pegiat Pendidikan
Jack Mite