Mohon tunggu...
Jabal Nur
Jabal Nur Mohon Tunggu... Administrasi - Tottenham Hotspur

Menulis Jurnal Perjalanan di www.saksara.xyz Kerjasama bareng bisa hubungi pariandopi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sertifikasi Perkawinan, Polemik yang Tidak Penting

21 November 2019   12:44 Diperbarui: 21 November 2019   12:56 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah terpilihnya Presiden Jokowi pada Pilpres lalu, ada banyak rencana dan program yang akan dijalankan nantinya. Termasuk janji janji kampanye yang disampaikan pada waktu itu tepat didepan masyarakat.

Tidak hanya sampai disitu, setelah terbentuknya kabinet jilid dua miliki Jokowi ini, menteri menteri barunya memiliki banyak kontreversi dalam mewacanakan program dan rencana untuk masyarakat. Mulai dari proram Menteri Agama Fachrul Rozi yang ingin menghapus cadar dilingkungan kantor dengan beberapa alasan tentunya. Sampai pada program dan wacana yang terbarukan ini.

Siapa lagi yang tidak tahu akan wacana yang terbarukan ini. Program yang dikeluarkan oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi yang dimana program tersebut berencana akan membuat wajib sertifkiasi pranikah bagi calon pengantin. Dalam program tersebut dijelaskan bahwa calon suami dan istri akan mendapatkan pendidikan dan pengayaan mengenai rumah tangga hingga masalah reproduksi.

Sekilas tidak ada masalah dengan program tersebut. Namun akan menjadi masalah ketika muncul sebuah pertanyaan. Apakah mungkin setelah pelatihan tersebut akan menjamin tidak adanya konflik dalam rumah tangga ? dan yang kita tahu dalam masalah perceraian tidak melulu masalah perceraiaan, perselingkuhan, kekerasan dan masalah ekonomi. Akan tetapi masalah watak dan perilaku seseorang terhadap keluarga itu sendiri. Terlebih lagi jika menjuruh pada masalah syariat.

Kemudian munculah polemik baru dalam rencana dan program  ini. Dimana program ini sudah termasuk dalam mencampuri urusan pribadi atau privat seseorang dann akan menjadi masalah baru dalam mengurusi pelayanan pernikahan nantinya.

Seharsunya negara tidak lebih dalam memfasilitasi masyarakat saja. Tida usah sampai menjadikan program ini sebagai syarat sah terjadinya perkawinan seseorang. Karena jika ini sampai terjadi akan menyulitkan masyarakat lagi. Selain itu ketika program ini sudah dijalanakn oleh pemerintah bisa saja menimbulkan pungutan liar, menciptakan pemerasan dan juga suap. Dan itu akan menjadi kerjaan baru lagi bagi KPK.

Program yang hanya berjalan tiga bulan tersebut tidak bakal menjamin seseorang akan bahagia dalam rumah tangganya. Dimana seharusnya  pendidikan sudah sejak dini diterapkan, bukan pada tiga bulan tersebut. Program ini nantinya akan menjadi formalitas semata demi memenuhi syarat nikah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun