Mohon tunggu...
Izzatun Nisa
Izzatun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Suka Tidur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Ada di Indonesia

2 Desember 2022   09:09 Diperbarui: 2 Desember 2022   12:22 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa sih konstitusi itu?

Konstitusi itu adalah pedoman dasar bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan suatu bangsa, yang kemudian memiliki aturan main dalam negara demokrasi seperti di Indonesia. Dan juga berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar dan dapat pula tidak tertulis. Negara-negara yang berdiri hingga hari ini pasti memiliki tujuan dan cita-cita, hal tersebut termaktub menjadi konstitusinya masing-masing. 

Sejarahnya di Indonesia ini disusun dan ditetapkan dalam sebuah revolusi yang diawali dengan kekalahan tentara Jepang di Asia pada tahun 1945. 

Ketika Jepang menyadari kondisi kekalahan yang merugikan, Jepang mulai mencari simpati dan dukungan bangsa Indonesia untuk melawan tentara sekutu. Salah satu strategi Jepang adalah dengan menerapkan langkah politik dan membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ("BPUPKI"). Pendirian BPUPKI memiliki tujuan untuk menyelidiki hal penting terkait kemerdekaan Indonesia. 

Perkembangan konsitusi diIndonesia pada saat UUD Negara Republik Indonesia NRI tahun 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan. 

Di tahun ini, pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi atas dua periode yaitu Periode 18 Agustus 1945 sampai 14 November 1945 dan Periode 14 November 1945 sampai 27 Desember 1949. Konstitusi Republik Indonesia Serikat RIS Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. 

Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan. Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950. 

Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet. Undangan Undangan Dasar Sementara UUDS Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia. Akhirnya pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Lalu pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara UUDS, UUD baru yang menggantikan UUD RIS. Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950. Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Sebab, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet. 

Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi. Sejak itu, Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945. Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi ini diubah untuk diselaraskan dengan perkembangan zaman oleh karena itu konstitusi yang ada di Indonesia sempat banyak mengalami perubahan. Dan untuk menjaga kemurnian konstitusi mempunyai kewenangan agar lembaga negara memutuskan pembubaran akibat partai politik. Secara umum, konstitusi memiliki beberapa jenis-jenis yaitu: 

1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tertulis dalam suatu dokumen yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan. Sementara itu, konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tidak tertulis berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan, seperti tradisi, kebiasaan, dan adat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun