keuangan syariah diwajibkan untuk menyampaikan informasi secara terbukamengenai produk, risiko, biaya, dan mekanisme pembagian keuntungan. Tidak
boleh ada unsur gharar atau ketidakpastian yang berlebihan yang dapat merugikan
salah satu pihak. Dengan transparansi penuh, setiap pihak dapat membuat
keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang akurat dan lengkap.
Larangan Maysir dan Gharar
Islam melarang praktik maysir (spekulasi atau perjudian) dan gharar
(ketidakpastian berlebihan) dalam transaksi keuangan. Kedua larangan ini
bertujuan melindungi pihak-pihak yang bertransaksi dari kerugian yang tidak adil
dan menjaga stabilitas sistem ekonomi. Dalam keuangan konvensional, praktik
spekulasi sering kali menghasilkan keuntungan besar bagi sebagian pihak namun
menimbulkan kerugian sistemik yang luas. Keuangan syariah menghindari