Mohon tunggu...
Izza Hanifa_22104080046
Izza Hanifa_22104080046 Mohon Tunggu... UIN Sunan Kalijaga

Saya adalah masasiswa UIN Sunan Kalijaga yang suka mengikuti kegiatan sosial dan keagamaan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nikita Mirzani Kembali Kenakan Baju Oren: Kasus Pemerasan!

5 Maret 2025   19:00 Diperbarui: 5 Maret 2025   20:17 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Nikita Mirzani dan Asiztennya Kenakan Baju Oren (Sumber: kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Jakarta, 4 Maret 2025-Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sebesar 4 miliyar terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Aktris kontrovesial ini harus kembali mengenakan baju tahanan berwarna oren bersama asistennya yaitu Mail Syahputra di Polda Metro Jaya. 

Kasus yang Menghebohkan Public

Kasus ini bermula dari adanya perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Awalnya Nikita memberikan review atau ulasan pada produk kecantikan milik Reza Gladys. Nikita menemukan adanya jarum suntik yang dijual bebas di e-commerce. Menurutnya, penjualan produk dengan jarum suntik tidak diperbolehkan tanpa pengawasan medis (lifestyle.sindonews.com).

Mengetahui hal itu, Reza Gladys tidak terima, kemudian dia menghubungi asisten nikita yaitu Mail agar bisa menghubungi Nikita. Tetapi, Mail malah meminta uang sebanyak 5 miliyar jika Reza ingin menemui Nikita. Setelah bernegosiasi Reza menyetujui untuk membayar sebanyak 4 miliyar dengan 2 kali transfer ke rekening Nikita.

Meskipun Reza telah melakukan pembayaran, tetapi ia tetap merasa bahwa tindakan ini merupakan bentuk pemerasan dan pengancaman. Kemudian Reza pun melaporkan Nikita kepada Polda Metro Jaya pada Desember 2024.  Nikita diperiksa pertama kali pada 6 Februari 2025. Kemudian, pada Kamis 20 Februari 2025 Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya. 

Pada Selasa, 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menahan Nikita Mirzani, pihak humas Polda Metro Jaya yakni Kombes Pol. Ade Ary menjelaskan hasil pemeriksaan penyidik terdapat Nikita dan mail setelah dilakukan 2 kali pemeriksaan. Penyidik mengungkapkan alasan untuk menahan kedua tersangka setelah dilakukan 2 kali pemeriksaan dan mengantongi barang bukti yang cukup berupa: 9 dokumen, barang bukti digital, keterangan saksi dan keterangan 9 saksi ahli. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas kasus ini.

"Penyidik Polda Metro Jaya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM dan yang kedua saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dan untuk 20 hari kedepan kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik, selanjutnya penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terhadap kasus ini" ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya (youtube intens investigasi).

Ancaman Hukuman Nikita Mirzani

Nikita Mirzani akan mendapatkan hukuman yang serius jika ia terbukti bersalah. Ia disangkakan dengan 3 pasal, yakni pengancaman dan pemerasan serta TPPU. Nikita dijerat dengan Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 268 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, ia dijerat dengan Pasal 3, pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (detikhot.com).

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa terkecuali. Tidak peduli seberapa terkenal seseorang, jika terbukti bersalah, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di era digital saat ini, kehati-hatian dalam bersikap dan berbicara di ruang publik sangat penting untuk menghindari permasalahan hukum. Sebagai masyarakat, kita harus belajar dari kasus ini bahwa pentingnya menjaga etika dalam berbisnis dan berinteraksi. Semoga keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya, baik bagi Nikita Mirzani maupun bagi pihak yang merasa dirugikan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun