Mohon tunggu...
Iwan SUSILO
Iwan SUSILO Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Ilmu komunikasi

Mahasiswa kampus STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA PRODI ILMU KOMUNIKASI JURUSAN DHARMA DUTA ANGKATAN 2017 DOMISIONER KETUA HMPS ILMU KOMUNIKASI ,KETUA BIDANG ORGANISASI PC.KMHDI BULELENG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengaku Menjadi Seorang Balian, Pria Asal Gerogak Melakukan Penipuan Serta Pencabulan

11 Agustus 2020   11:31 Diperbarui: 11 Agustus 2020   11:45 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahkan tersangka menunjukan beberapa barang seperti minyak yang jika digosokkan akan terbakar dan mengeluarkan asap untuk memijat korbannya, kain merah berbentuk kotak yang dikatakan sebagai jimat serta beberapa alat perlengkapan dukun lainya seperti tongkat dan gentong.

Dalam ritual pengobatan terhadap korban, tersangka sempat mengajak saksi-saksi dan juga PDA untuk sembahyang keliling Bali selama 6 hari. Selama perjalanan itu semua saksi dan keluarga dilarang berdekatan dengan PDA dengan alasan agar penyakitnya tidak menular.

Setelah berhasil meyakinkan akhirnya awal Agustus tersangka kembali melakukan ritual pengobatan terhadap korban PDA di indekosnya di Denpasar. Saksi yang mengantarkan diminta menunggu di depan kamar saat tersangka melakukan aksinya.

tersangka mulai memijat kepala dan mencium pipi dari korban. Selanjutnya, tangan tersangka mulai mengarah ke dada korban. Ketika akan menyentuh bagian dadanya, korban langsung menepis tangan tersangka. Korban curiga jika pengobatan tersebut hanyalah modus tersangka untuk melakukan aksi tidak senooh.

" Anak korban ini kuliah di denpasar, jadi anaknya sesekali pulang kampung, dari situ tersangka mulai tertarik pada korban. Kemudian disampaikan anaknya ini kena guna-guna. Setelah itu tersangka merangkai skenario untuk bisa mendekati anak korban dengan cara pengobatan," terangnya

Sementara itu, tersangka yang berhasil diamankan akhirnya mengakui kesalahannya yang ternyata tidak memiliki kemampuan sebagai dukun ataupun kemampuan menyembuhkan seseorang dari suatu penyakit. Sedangkan uang yang ia dapat digunakan untuk makan sehari-hari bersama pacarnya.

"Saya mengakui salah. Saya sempat raba-raba anak korban itu saja. Karena suka sama anak tersebut. Jimat-jimat tersebut saya beli online di jawa," tandasnya

Atas perbuatanya, korban diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.Hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku sebagai seseorang yang mampu melakukan sesuatu tanpa adanya bukti yanng benar nyatanya

Penulis: Iwan Susilo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun