Mohon tunggu...
Iwan Sumantri
Iwan Sumantri Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Guru Matematika Di SMPN 3 Cibadak Kab.Sukabumi

" Satu Orang Musuh terlalu Banyak, Seribu Orang Sahabat Terlalu Sedikit " email : iwansmtri@gmail.com Blog Pribadi : http://pbmiwansumantri.com dan http://guruataya.com "RELA BERBAGI IKHLAS DALAM MEMBERI"

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pekerja Indonesia Wajib Menjadi Peserta Anggota BPJS Ketenagakerjaan, Jika Tidak? Apa Kata Dunia?

22 Desember 2015   22:31 Diperbarui: 22 Desember 2015   23:07 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Saya seorang guru PNS yang secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan yang sudah merasakan dan menikmati manfaatnya. Sayang sampai saat ini seorang PNS belum bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.   PNS belum otomatis masuk BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan pada tahun 2029 Taspen melebur menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Tak salah jika melalui kesempatan ini mencoba berbagi Aku dan BPJS Ketenagakerjaan serta manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan melalui tayangan video berikut ini

 

Klik VIDEO INI

 Kita bisa merasakan dan menikmati manfaat BPJS ketenakerjaan tentunya setelah kita jadi peserta dan melakukan kewajiban-kewajiban yang di persyaratkan serta dari pekerja-pekerja yang telah merasakan dan menikmati pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, tapi berdasarkan pengalaman dan manfaat yang di rasakan di BPJS kesehatan saya yakin dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segala resiko yang akan timbul dari para pekerja formal maupun informal akan bisa tercover  dengan baik dan bisa dinikmati pada saatnya nanti seperti :

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Bentuk Jaminan bagi peserta:

Kecelakan yang timbul dari dan dalam hubungan kerja,terjadi tiba-tiba dan tidak ada unsur kresengajaan ,termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalan dari rumah ketempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang dilalui.

  •  Jaminan Kematian (JKM)

Bentuk Jaminan bagi peserta:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun