Di era digital saat ini, perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Sayangnya, kemudahan ini juga membuka celah bagi berbagai perbuatan yang dilarang dalam Islam, salah satunya adalah judi online. Permainan yang dulu dilakukan secara langsung kini bisa diakses hanya dengan sentuhan jari melalui ponsel atau komputer, tanpa batas waktu dan tempat. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan, terutama bagi umat Islam, karena judi merupakan perbuatan haram yang dapat merusak moral, ekonomi, dan kehidupan sosial seseorang.
Dalam istilah syariat, judi dikenal dengan sebutan al-maisir atau al-qimar, yang berarti segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan dan mempertaruhkan harta, di mana pihak yang menang akan mengambil harta pihak yang kalah. Allah SWT secara tegas melarang perbuatan ini karena lebih banyak membawa mudarat dibandingkan manfaat.Â
Â
Al-Qur'an menyebutkan larangan judi secara jelas dalam beberapa ayat, di antaranya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
(QS. Al-Maidah: 90)
Judi online memiliki dampak negatif yang bahkan lebih luas dibandingkan judi konvensional, di antaranya:
Kerusakan Moral dan Akidah
Judi online dapat menjerumuskan seseorang pada sifat tamak, malas berusaha, dan bersandar pada keberuntungan semata, yang bertentangan dengan prinsip kerja keras dalam Islam.Kehancuran Ekonomi Pribadi dan Keluarga
Banyak kasus di mana pelaku judi online terlilit utang, menjual harta benda, bahkan melakukan tindak kriminal demi melunasi kekalahan dalam permainan judi.Gangguan Psikologis dan Sosial
Kecanduan judi online dapat menyebabkan stres, depresi, gangguan emosi, dan merusak hubungan sosial serta keluarga.Menjauhkan Diri dari Allah SWT
Perbuatan maksiat seperti berjudi akan menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah dan mematikan hati dari cahaya iman.
Islam tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi agar umatnya terhindar dari perbuatan maksiat ini, di antaranya: