Mohon tunggu...
Jaldy Bintang Pratama
Jaldy Bintang Pratama Mohon Tunggu... Pelajar SMK Kebangsaan

hobi saya volly

Selanjutnya

Tutup

Hukum

pelanggaran orang pada judi online

24 September 2025   08:18 Diperbarui: 24 September 2025   08:18 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kronologi Sidang kasus judi online ungkap fakta baru Mantan Manteri kominfo (kini kementrian kondig) Budi Arie Setiadi, kembali disebut mengetahui praktik perlindungan Situs Judi Online (Judor) agar tidak terblokir ORL Instansinya

Hukum Jerat lerat Dan Pasal: Pasal 27 ayat (2) Jo pasal (45 ayart (3) undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang berlaku berdasarkan vu namor 1 tahun 2024.

pelaku Judi online dapat diancam dengan Pidana penjara Paling lama lo tahun atau denda Rp 10 vitiar karna mendistrubisakan atau membuat informasi elektronik Yang bermuatan perjudian.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun