Mohon tunggu...
iwan roberto
iwan roberto Mohon Tunggu... -

Setiap manusia berbeda...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kawin, Kenapa Dipersulit?

1 Agustus 2013   21:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:44 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berbicara tentang kawin-mengawin antara anak manusia, kenapa urusan kawin dibuat ribet sekali aturannya oleh manusia sendiri?

Jangan kawin dengan yang jauh lebih tua-lah, jangan kawin dengan yang jauh lebih muda-lah, si anu enggak pantes kawin dengan si itu karena si anu lebih miskin dari si itu, atau si X merasa minder kawin dengan si Y karena status sosialnya si X lebih di bawah keluarga si Y, jangan kawin dengan janda atau duda, jangan kawin dengan dengan yang lain ras, suku dan macam-macam lagi...

Jika mengambil contoh perkawinan, maka urusan kawin-mengawin dalam sejarah perkawinan Nabi Muhammad sudah sangat lengkap macam ragamnya.

Nabi pertama kali kawin dengan Siti Khadijah status Nabi adalah perjaka ting-ting dan Siti Khadijah janda, kekayaan Siti Khadijah jauh lebih kaya dibanding Nabi, dan status Nabi saat itu mungkin bisa disamakan sebagai karyawan Siti Khadijah. Dari segi umur, Nabi jauh lebih muda dari Siti Khadijah, 15 tahun perbedaannya.

Setelah Siti Khadijah meninggal, Nabi kawin dengan Sawdah binti Zamah, seorang janda tua.

Lalu Nabi kawin denga Siti Aisyah yang umurnya jauh lebih muda dari Nabi. Nabi sudah duda dan Siti Aisyah masih perawan ting-ting.

Nabi juga mengawini tawanan perang, Shafiyah binti Huyay, berasal dari suku Bani Israel di sekitar Madinah.

Nabi kawin dengan budak dari Mesir seorang Kristen Koptik, Maria al-Qabtiyya, status sosialnya jauh di bawah Nabi, warna kulit dan rasnya juga berbeda.

Jadi, jika kita melihat apa yang sudah dicontohkan Nabi tentang perkawinan; bahwa segala macam perbedaan atribut status sosial, perbedaan kekayaan materi, perbedaan umur, perbedaan warna kulit, ras, suku dan lain-lain bukanlah pengahalang bagi dua insan manusia untuk melaksanakan perkawinan jika kedua insan manusia tersebut sudah saling mencintai...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun