Mohon tunggu...
Ivan Jati Prastio
Ivan Jati Prastio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka musik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penanaman Rohani kepada Tikus Kantor

19 Januari 2023   16:36 Diperbarui: 19 Januari 2023   16:36 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Ivan Jati Prastio (Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan INISNU Temanggung, Jawa Tengah)

Di Indonesia banyak sekali aparat negara yang masih saja menginjak akan hal yang tidak terpuji tersebut, yang dimaksud adalah korupsi. Mereka melakukan korupsi disebabkan oleh faktor -- factor yang negative atau bisa disebut dengan kurangnya akan moral terhadap diri sendiri. Penanaman nilai Pancasila yang minim menjadikan seseorang buta akan keasusilaan terhadap diri sendiri, perihal tersebut bukan hanya mencangkup diri sendiri, namun melibatkan orang lain bahkan juga bangsa dan negara.

Dalam sila pertama menjelaskan bahwasanya kita sebagai insan atau mahluk hidup yang diciptakan oleh tuhan harus mempunyai kekuatan spiritual yang tinggi, hal tersebuut sudah tertera didalam agama masing-masing. Di agama sudah dijelaskan bahwa korupsi atau mengambil hak  dari orang lain untuk keuntungan diri sendiri itu hukumnya tidak boleh, sama saja merugikan orang lain. Di dalam kehidupan ini kita sebagai manusia harus saling menguntungkan satu sama lain, itulah yang diajarkan dalam agama harus saling mutualisme.

Dapat kita lihat dalam sila kedua, setiap manusia mempunyai hak atas dirinya sendiri yaitu hak akan keadilan. Kemanusiaan yang ada pada kita harus ditumbuh kembangkan dalam kehidupan sehari hari, perilaku tersebut mencerminkan sila kedua dalam suatu tugas atau Amanah yang harus kita jalani. Akan tetapi apabila kita masih tidak bisa menjalankan Amanah, kita akan kejerumus kedalam sesuatu yang merugikan orang lain. Korupsi, termasuk perbuatan yang merugikan orang lain dan juga masuk dalam kriteria menyimpang dari sila kemanusiaan. 

Dalam sila kedua juga dijelaskan akan keadilan pada sesama, keadilan juga termasuk adab bagi sesama manusia. Kita sebagai manusia harus mempunyai abab dan keadilan, apabila kita menggunakan perilaku tersebut kita akan menguntungkan orang lain, menyenangkan orang lain termasuk perbuatan terpuji dan meneladani sila kedua ini.

Korupsi dalam suatu kelembagaan akan menghancurkan bangsa dan negaranya, apabila suatu bangsa dan negara hancur, tercerai berailah suatu bangsa tersebut. Perilaku korupsi yang diperbuat tersebut membuat kerugian tersatunya kenegaraan. Dalam sila ketiga ini berbunyi persatuan Indonesia. 

Mempersatukan bangsa adalah hak kewajiban setiap bangsa untuk negaranya agar Makmur Sentosa dan damai Bersatu. Apabila kita menyimpang sila ketiga ini, jangan harap ada kemakmuran didalam negara tersebut, dan juga apabila negara dan bangsa tersebut Bersatu, pasti damailah negara dan bangsa tersebut. Rantai kehidupan harus diberlakukan oleh semua insan, bila ada suatu masalah dapat diselesaikan secara Bersama-sama.

"Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyaratan Dan Perwakilan" jika kita melakukan korupsi sama saja kita telah menyimpang pada sila ke empat. Di dalam sila ini berisi arti untuk melakukan perundingan dan merumuskan segala sesuatu supaya pencapaian keputusan berdampak baik bagi Indonesia. Akan tetapi, tindakan korupsi tersebut tidak ada bedanya dengan menentukan Tindakan keputusan sendiri dan perihal tersebut tidak terpuji karena disaat merumuskan dan bertindak segala sesuatu harus didasarkan rumusan Bersama karena negara Indonesia mengedepankan musyawarah. Namun, seseorang telah melakukan perbuatan korupsi sama saja mereka telah menyepelekan kekuatan musyawarah dan perihal tersebut akan menjadikan negara tercinta kita menjadi terpecah belah.Pesan yang dapat kita ambil dari sila ke empat yaitu pemberantasan korupsi harus dilakukan dengaan penuh hikmat dan kebijaksanaan. Tidak bisa dilakukan secara individu atau orang perorangan.

"Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" jika kita melakukan korupsi sama saja kita telah melakukan tindakan yang menyimpang dari sila kelima, karena dalam sila ini mempunyai nilai yaitu adil terhadap sesama manusia dan juga menghormati hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Tindakan korupsi ini menunjukkan ketidakadilan antara masyarakat dan pemerintah. Tak hanya itu, ketidakadilan terhadap negara sendiri karena sudah menggunakan sesuatu yang tidak haknya guna dijadikan kenikmatan bagi dirinya sendiri tanpa memikirkan tujuan awalnya hal tersebut dilakukan. Pada sila kelima mempunyai esensi bahwa penolakan terhadap korupsi itu termasuk kegiatan guna memperoleh keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila seseorang melakukan korupsi itu, mereka tidak berbuat adil.                

Dari penjelasan tersebut kita dapat mengetahui bahwa Tindakan korupsi ialah Tindakan yang sangat fatal bagi negara, karena sudah melanggar dan menyimpang dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Penyimpangan Tindakan korupsi terhadap nilai-nilai luhur yang ada di dalam Pancasila menyebabkan kondisi negara Indonesia ini semakin bertmbah buruk dan banyak terjadinya kegaduhan-kegaduhan yang sangat parah. Oleh sebab itu, kita harus melakukan segala sesuatu sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, khususnya bagi para pejabat supaya mereka Ketika melakukan susuatu tidak menyebabkan penyimpangan-penyimpangan yang berdampak buruk bagi negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun