Mohon tunggu...
Iva Nazhatina
Iva Nazhatina Mohon Tunggu... Mahasiswa IAIN SALATIGA

Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Ekonomi Islam, Gharar

13 November 2020   12:40 Diperbarui: 13 November 2020   12:46 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Iva Nazhatina (63020180126)
IAIN Salatiga

Definisi gharar menurut mahzab Imam Safi'I seperti dalam kitab Qalyubiwa Umairah adalah al-ghararu manthawwats 'annaa 'aaqibatuhu awinaataroddada baina amroini aghlabuhuma wa akhwafuhumaa. Artinya, gharar itu adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti. Wahbah az-Zuhaili memberi pengertian tentang gharar sebagai al-khatar dan at-taghrir, yang artinya penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi tetapi hakekatnya menimbulkan kebencian. Karena itu, dikatakan ad-dunya mata'ul ghuruur artinya dunia itu adalah kesenangan yang menipu. Dengan demikian, menurut Bahasa arti gharar adalah al-khida (penipuan) suatu tindakan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan, Gharar dari segi fiqh berarti penipuan dan tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan dan tidak dapat diserahkan. Gharar terjadi apabila, kedua belah pihak saling tidak mengetahui apa yang akan terjadi, kapan musibah akan menimpa, apakah minggu depan, tahun depan, dan sebagainya. Ini adalah suatu kontrak yang dibuat berasaskan pengandaian (ihtimal) semata. Kehebatan sistem islam dalam bisnis sangat menekankan hal ini, agar kedua belah pihak tidak dizalimi. Karena itu, islam mensyartakan beberapa syarat sahnya jual beli, yang tanpanya jual beli dan kontrak menjadi rusak:
1.Timbangan yang jelas (diketahui dengan jelas berat jenis yang ditimbang)

2.Barang dan harga yang jelas dan dimaklumi (tidak boleh harga yang majhul diketahui ketika beli)

3.Mempunyai tempo tangguh yang dimaklumi.

4.Ridha kedua belah pihak terhadap bisnis yang dijalankan.

Hukum gharar menurut islam.
Dalam syari'at islam, jual-beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis Abu Hurairah yang artinya "Rasulullah melarang jual-beli al-hashah dan jual beli gharar.

Berdasarkan hukumnya gharar dibagi menjadi tiga:

1.Gharar yang diharamkan secara ijma ulama, yaitu gharar yang menyolok (al-gharar al-katsir) yang sebenarnya dapat dihindari dan tidak perlu dilakukan. Contoh jual-beli mullamasah, munabadzah, bai' al-hashah, bai' al-malaqih, bai' al-madhamin, dan jenisnya. Tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang keharaman dan kebatilan akad seperti ini.

2.Gharar yang dibolehkan secara ijma ulama, yaitu gharar ringan (al-gharar al-yasir). Para ulama sepakat, jika suatu gharar sedikit maka ia tidak berpengaruh untuk membatalkan akad. Contoh seseorang membeli rumah dengan tanahnya.

3.Gharar yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian pertama atau kedua. Contoh ada keinginan menjual sesuattu yang terpendam ditanah, seperti wartel, kacang tanah, bawang dan yang lainnya.

Jual beli gharar yang diharamkan bisa ditinjau dari tiga sisi, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun