Seorang perempuan yang di sahkan sebagai istri berhak untuk mendapatkan mahar dan suami wajib memberikannya kepada istri. Selain berhak atas mahar sebagaimana atas ketentuan, istri juga berhak atas nafkah suami sebagai kebutuhan dan jaminan hidup Selain berhak atas mahar sebagaimana ketentuan, istri juga berhak atas nafkah suami sebagai kebutuhan dan jaminan hidup. Nafkah secara lebih luas bisa dimaknai sebagai segala sesuatu yang harus diberikan suami kepada istri baik itu berupa kebutuhan material maupun non material serta kebutuhan lainnya termasuk penghargaan atas penyusuan dan pemeliharaan anak. Di antara kebutuhan material yang harus dicukupi.
2. Hak dan kewajiban suami atas istri
kewajiban istri terhadap suami merupakan hak suami yang harus dipenuhi oleh istri yaitu diantaranya :
1. Kepatuhan
Seorang suami berhak atas kepatuhan istri, yaitu diamana seorang istri harus patuh terhadap suaminya dan wajib menaatinya, baik dalam perkara rahasia maupun yang terang dan jelas. Seorang istri harus menaati suaminya karena akan mendatangakan keharmonisan dalam keluarga. Sebaliknya ketidak patuhan dan ketidak taatan seorang istri terhadap suaminya maka akan terjadi keretakan dalam hubungan keluraganya, maka rumah tannganya mengalami kegaduhan dan tidak kondusif dikarenakan seorang istri tidak mematuhi perintah suami. Hal ini tidak terlepas dengan hal apapun bahwa seorang suami adalah pemimpin dalam keluarga. Jika kemimpinan itu buruk maka keharmonisan keluarga akan terancam karena pada saat bersamaan istri yang semestinya patuh dan taat juga akan melakukan perlawanan.
2. Menjaga diri
Seorang istri berkewajiban menjaga diri, harta dan keluarganya saat suami tidak sedang di Rumah. Hal-hal teknis seperti semisalnya menerima tamu dalam kondisi sendirian dirumah mesti dihindari oleh istri karena bisa menimbulkan fitnah dan prasangka yang tidak baik. begitu juga istri tidak boleh sekehendak hatinya memanfaatkan atau membelanjakan harta saat Suami tidak ada di Rumah, kecuali untuk hal-hal yang mendesak dan sangat membutuhkannya itu juga harus dengan persetujuan suaminya. Hal ini merupakan hak kehendak suami yang tidak bisa dan tidak boleh di langgar oleh istri karena menyangkut kewibawaan dan kepribadian seorang laki-laki.
Dan diantara kewajiban suami atas istri yang perlu diterapkan agar rumah tangga yang suami jalankan aman dan tentram dan tidak adanya keributan enggan hubungan antara suami dan istri. Kewajiban suami itu tertera dalam undang-undang perkawinan, suami memiliki beberapa kewajiban terhadap istri diantaranya :
1. Melindungi istri dan keluarganya; suami wajib melindungi istri dan memberikan rasa nyaman, sementara istri wajib mengurus rumah tangga sebaik mungkin.
2. Memberikan nafkah; wajib bagi suami untuk memberikan nafkah terhadap istri karena sudah menjadi tanggung jawab suami terhadap istri.
3. Melindungi dan memberikan segala sesuatu yang diperlukan istri sesuai dengan kemampuannya.
4. Membimbing istri dengan jalan kebenaran itu termasuk juga tanngung jawab suami terhadap istri.