Mohon tunggu...
Iva Larasati
Iva Larasati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama

Halo, Nama saya Iva Larasati saya Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jurusan Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Suami Istri

22 Januari 2024   05:36 Diperbarui: 22 Januari 2024   06:51 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan adalah suatu ikatan yang menimbulkan suatu haak dan kewajiban bagi suami dan istri. Salah satu cara membangun dan menjaga keharmonissan rumah tangga adalah melaksanakan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Keharmonisan rumah tangga mustahil bisa tercapai tanpa adanya kesadaran dan kepedulian dalam melaksanakan kewajiban untuk mewujudkan hak pasangannya. Bila terjadi ketimpangan dimana hak lebih ditekankan atau lebih luas dari kewajiban atau sebaliknya niscaya akan tercipta ketidakadilan. 

Kewajiban suami sekaligus hak bagi istri itu berupa kewajiban materi yaitu mahar dan nafkah dan kewajiban berupa non materi yaitu seorang suami akan gugur apabila istri melakukan nusyuz dan sebaliknya suami yang nusyuz, istri berhakk mengajukan ke pengadilan agama apabila suami melalaikan kewajibannya selama dua tahun berturut-turut. Sedangkan kewajiban suami pasca perceraian suami berkewajiban juga memberikan nafkah kepada istri selama masa iddah.

Hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pihak baik suami maupun istri merupakan montruksi peran dan fungsi dari kedua pihak yang melekat dan mesti diterima dan dimiliki. Artinya, hak adalah suatu yang melekat dan mesti didapatkan. Sedangkan kewajiban merupakan suatu yang harus diberikan dan dilakukan. Rumusan hak daan kewajiban inilah yang kemudian menjadikan borometer (standart) untuk menilai apakah suami dan istri telah menjalankan peran dan fungsinya secara baik atau tidak.

Lebih jelasnya, dalam suatu hubungan rumah tangga baik suami ataupun istri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Di satu sisi istri memiliki hak atas nafkah dan pada sisi lain juga mempunyai kewajiban yaitu untuk taat. Pada titik inilah konsekuensi hukum sebab akibat hubungan perkawinan menjadi muncul dan mengemuka. Hal ini seperti misalnya jika suami tidak mampu memberikan kewajibannya memberikan nafkah istri, maka gugurlah haknya untuk mendapat ketaatan dari istri.

Tentang keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga dijelaskan al-Quran al-Baqarah ayat 228 sebagaimana berikut :
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkat kelebihan dari pada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Berdasarkan pada keterangan ayat tersebut diatas, istri dan jugab suami mempunyai hak yang setara dan seimbang dengan kewajibannya sesuai peran dan posisinya masing-masing. Seorang istri wajib menunaikan segala kewajibannya kepada suami dan begitu pula suami harus juga bisa melaksanakan kewajibannya kepada istri. Akibat dari peristiwa dan tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari kewajiban ketat setiap orang, maka hak setiap orang juga akan dapat dilaksanakan dengan cara yang tepat. Dan jika yang terjadi sebaliknya, atau hanya satu hal yang terjadi, keduanya lemah dan tidak mampu membawa perubahan positif dalam hidup. Rombongan akan merasakan keretakan dan kerenggangan.

1. Hak dan kewajiban istri atas suami.

Sebagaimana yang telah dijelaskan pernikahan merupakan sarana agama untuk menghalalkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan sehingga tidak terjerumus dalam perzinaan. Dan proses pelegalan hubungan badaniyah (perkawinan yang sah) inilah kemudian hak dan kewajiban bagi seorang perempuan (istri) diantara lain yaitu :

Hak istri atas suami :
a. Hak mendapatkan mahar
b. Hak mendaptkan perlakuan yang ma'ruf dari suami
c. Dijaga nama baik oleh suami dan lain-lain  

d. Hak mendapatkan nafkah

Kewajiban istri atas suami :
a. Taat dan patuh terhadap suami
b. Mengatur rumah dengan sebaik-baiknya
c. Menghormati keluarga suami dan lain-lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun