Mohon tunggu...
Itcianday SH
Itcianday SH Mohon Tunggu... ASN (Lembaga Administrasi Negara) -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Quo Vadis" ASN dalam Pemilu?

2 Agustus 2018   11:42 Diperbarui: 2 Agustus 2018   11:51 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Loyalitas yang didasari moral dan etika yang benar tentu akan menuntun seorang ASN bertindak dan bekerja dengan berintegritas, demikian sebaliknya. Distorsi loyalitas yang terjadi sekarang dianggap sudah berada pada tahap yang parah dan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait memegang tanggungjawab terbesar dalam upaya penjernihan kembali makna loyalitas bagi ASN.

Kita semua memang masih menantikan buah nyata dari gerakan besar yang dibangun pemerintahan Presiden Joko Widodo bernama Gerakan Revolusi Mental itu. Sebuah gerakan perubahan yang juga diharapkan mampu merubah moral dan etik ASN.

Pengawasan

Berbagai aturan telah diluncurkan untuk mencoba membasmi pelanggaran etik terkait netralitas ASN ini, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri. Ditambah lagi aturan-aturan teknis dari Lembaga seperti Bawaslu dan KASN, seperti memberikan bukti bahwa sebenarnya kita tidak kekurangan aturan tertulis atau norma yang mengatur pelaksanaan netralitas bagi ASN. Selain soal integritas masing-masing ASN, pengawasan yang efektif juga menjadi salah satu pilar penting terwujudnya hal itu.

Saat ini Bawaslu dipandang sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terbesar dalam mengawal pelaksaan Pemilu agar tetap berjalan dengan bersih, termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN. Namun demikian, kewenangan yang besar itu sepertinya belum didukung dengan sumber daya yang memadai, yakni dari segi jumlah pengawas.

Selain itu metode dan bentuk pengawasan yang benar-benar ideal dan efektif juga belum dapat dirumuskan secara tepat yang dapat terimplementasi secara optimal. Banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme pelaporan. Ditambah lagi bahwa objek pengawasan Bawaslu/Panwaslu bukan hanya ASN namun juga kepada paslon peserta Pemilu dan masyarakat sebagai pemilih.

Oleh sebab itu pengawasan netralitas ASN yang datang dari internal lembaga juga harus berjalan optimal. Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat bersinergi dengan Bawaslu/Panwaslu untuk memaksimalkan pengawasan kepada ASN.

Hal penting berikutnya adalah bahwa instansi pengawas, yakni Bawaslu/Panwaslu, Inspektorat, dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) harus berdiri pada barisan terdepan sebagai pihak yang bebas dari tendensi politik, tidak terintimidasi dan tidak memiliki kepentingan kotor dibalik gelaran Pilkada.

Jika tidak demikian, maka pengawasan menjadi longgar atau hasil temuan dan rekomendasi sanksi yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi tumpul. Maka permasalahan pelanggaran netralitas ini tidak pernah menemui titik akhir.

Netralitas Harga Mati

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang seberapa penting sebenarnya masalah netralitas bagi ASN ini. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, netralitas sesungguhnya adalah asas, prinsip dan nilai dasar dari ASN itu sendiri. Pada posisi itulah ASN harus berdiri dan bebas dari kepentingan politik atau keberpihakan. Meskipun ASN memiliki hak untuk memilih dalam Pilkada namun pilihan tersebut hanya boleh diekspresikan ketika berada dalam bilik suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun