Mohon tunggu...
Itcianday SH
Itcianday SH Mohon Tunggu... ASN (Lembaga Administrasi Negara) -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Quo Vadis" ASN dalam Pemilu?

2 Agustus 2018   11:42 Diperbarui: 2 Agustus 2018   11:51 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"If you don't have integrity, you have nothing. You can't buy it. You can have all the money in the world, but if you are not a moral and ethical person, you  really have nothing", (Henry Kravis).

Integritas menjadi hal yang terlalu sering kita dengar sebagai syarat bagi seorang penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik. Sebuah kata yang memang tidak dapat diterjemahkan dalam sebuah kalimat sederhana, terlebih untuk memanifestasikannya.

Henry Kravis menggarisbawahi moral dan etika sebagai elemen penting dari sebuah integritas. Sepertinya kita harus sepakat dengan itu. Moral dan etika yang baik, dua hal yang begitu kita harapkan ada pada jiwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia sekarang ini.

Permasalahan netralitas ASN di gelaran Pilpres, Pileg, dan Pilkada menjadi hal yang selalu menarik untuk diperbincangkan. Memang sedikit unik, ASN memiliki hak pilih namun tidak diperkenankan melakukan kampanye atau ajakan memilih salah satu paslon, bahkan dilarang mempertunjukan keberpihakan dan pilihannya.

Banyak kalangan menganggap persoalan netralitas ini hal yang serius karena berkaitan masalah etik ASN dan perlu tindakan nyata dari para pengambil kebijakan. Beberapa lagi justru apatis bahwa permasalahan ini bisa diatasi dan hal tersebut lumrah terjadi. Apapun itu, pelanggaran netralitas ASN sebagai bentuk pelanggaran etik sepertinya akan jadi fenomena yang sering kita jumpai di musim Pemilu serentak terutama pada Pilkada dalam waktu dekat ini.

Harus diakui ASN menjadi magnet yang berbeda dalam gelaran Pilpres, Pileg, maupun Pilkada. Sebagai penyelenggara roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah, ASN memiliki 2 hal yang melekat pada dirinya, yakni kewenangan dan fasilitas. Harbet A. Simon mengemukakan pengertian wewenang sebagai kekuasaan untuk mengambil suatu keputusan yang membimbing tindakan-tindakan individu lainnya.

Keberpihakan ASN kepada paslon tertentu akan sangat rentan mengarah pada pemanfaatan fasilitas dan kewenangannya untuk kepentingan politik paslon yang didukung. ASN dianggap memiliki power to attract terhadap konstituen yang dapat 'diberdayakan' untuk menggalang dukungan. Bagi petahana atau incumbent yang ingin bermain 'nakal' dalam gelaran pemilihan langsung, ASN yang mau terlibat dalam politik praktis dan menunjukkan keberpihakan adalah 'resource' yang sangat penting.

Distorsi Loyalitas

Loyalitas seorang ASN kepada atasannya seperti sudah menjadi grand culture di dunia birokrasi. Bahkan hal tersebut sering dipakai menjadi ukuran kredibilitas seorang ASN. Loyalitas ASN ini seharusnya dipahami sebagai bentuk kesetiaan kepada korps organisasi dan kepatuhan terhadap aturan/undang-undang.

Namun makna loyalitas itu telah mengalami distorsi. Kesetiaan dan kepatuhan kepada organisasi dan aturan bergeser kepada person (individu) yakni atasan atau rekan pegawai, dan itu bersifat absolut. Pada akhirnya kondisi ini memberi peluang terjadinya bentuk loyalitas yang bersifat transaksional, terutama pada gelaran Pemilu/Pilkada. ASN seperti tidak punya pilihan, harus taat dan tunduk untuk mendukung atasan dalam pilihan politik.

Degradasi etik ASN bisa menjadi semakin dalam ketika pemahaman loyalitasnya yang keliru tersebut dengan sengaja dibubuhi kepentingan politik, misalnya terkait kelangsungan karirnya, mempertahankan agar jabatannya saat ini aman, menjatuhkan rekan kerja yang dianggap kompetitor, meminta kenaikan pangkat (promosi) atau pengerjaan proyek tertentu. Hal-hal seperti inilah yang kemudian menyempurnakan bentuk pelanggaran moral dan etik seorang ASN.

Loyalitas yang didasari moral dan etika yang benar tentu akan menuntun seorang ASN bertindak dan bekerja dengan berintegritas, demikian sebaliknya. Distorsi loyalitas yang terjadi sekarang dianggap sudah berada pada tahap yang parah dan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait memegang tanggungjawab terbesar dalam upaya penjernihan kembali makna loyalitas bagi ASN.

Kita semua memang masih menantikan buah nyata dari gerakan besar yang dibangun pemerintahan Presiden Joko Widodo bernama Gerakan Revolusi Mental itu. Sebuah gerakan perubahan yang juga diharapkan mampu merubah moral dan etik ASN.

Pengawasan

Berbagai aturan telah diluncurkan untuk mencoba membasmi pelanggaran etik terkait netralitas ASN ini, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri. Ditambah lagi aturan-aturan teknis dari Lembaga seperti Bawaslu dan KASN, seperti memberikan bukti bahwa sebenarnya kita tidak kekurangan aturan tertulis atau norma yang mengatur pelaksanaan netralitas bagi ASN. Selain soal integritas masing-masing ASN, pengawasan yang efektif juga menjadi salah satu pilar penting terwujudnya hal itu.

Saat ini Bawaslu dipandang sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terbesar dalam mengawal pelaksaan Pemilu agar tetap berjalan dengan bersih, termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN. Namun demikian, kewenangan yang besar itu sepertinya belum didukung dengan sumber daya yang memadai, yakni dari segi jumlah pengawas.

Selain itu metode dan bentuk pengawasan yang benar-benar ideal dan efektif juga belum dapat dirumuskan secara tepat yang dapat terimplementasi secara optimal. Banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme pelaporan. Ditambah lagi bahwa objek pengawasan Bawaslu/Panwaslu bukan hanya ASN namun juga kepada paslon peserta Pemilu dan masyarakat sebagai pemilih.

Oleh sebab itu pengawasan netralitas ASN yang datang dari internal lembaga juga harus berjalan optimal. Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat bersinergi dengan Bawaslu/Panwaslu untuk memaksimalkan pengawasan kepada ASN.

Hal penting berikutnya adalah bahwa instansi pengawas, yakni Bawaslu/Panwaslu, Inspektorat, dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) harus berdiri pada barisan terdepan sebagai pihak yang bebas dari tendensi politik, tidak terintimidasi dan tidak memiliki kepentingan kotor dibalik gelaran Pilkada.

Jika tidak demikian, maka pengawasan menjadi longgar atau hasil temuan dan rekomendasi sanksi yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi tumpul. Maka permasalahan pelanggaran netralitas ini tidak pernah menemui titik akhir.

Netralitas Harga Mati

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang seberapa penting sebenarnya masalah netralitas bagi ASN ini. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, netralitas sesungguhnya adalah asas, prinsip dan nilai dasar dari ASN itu sendiri. Pada posisi itulah ASN harus berdiri dan bebas dari kepentingan politik atau keberpihakan. Meskipun ASN memiliki hak untuk memilih dalam Pilkada namun pilihan tersebut hanya boleh diekspresikan ketika berada dalam bilik suara.

Bekerja secara profesional, berintegritas, tanpa terjebak atau sengaja menjerumuskan diri pada urusan mendukung paslon adalah jiwa ASN yang paling dibutuhkan saat ini. ASN juga harus mengambil bagian mulia sebagai salah satu elemen pendukung terciptanya demokrasi yang sehat. Hal tersebut berusaha diwujudkan oleh pembentuk undang-undang melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Maka dalam Pasal 28 UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa tujuan KASN yaitu: (1). menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN; (2). mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3). mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; (4). mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan; (5). menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan (6). mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.

Jadi pertanyaan kemana ASN harus memposisikan diri ditengah hiruk pikuk pesta demokrasi kita, hanya akan ada satu jawaban; berpegang teguh pada asas, prinsip dan nilai dasar yang telah diatur dalam undang-undang, yakni menjaga netralitas. Sekali lagi netralitas tidak berarti bahwa ASN tidak boleh menentukan sikapnya dalam pemilihan, ASN hanya dilarang mengekspresikan pilihannya di depan umum, ikut berkampanye dan/atau memobilisasi orang lain, serta menggunakan fasilitas, atribut dan kewenangannya untuk tujuan tersebut.

Kita harus akui bahwa euphoria demokrasi di negara kita ini tak jarang mempertontonkan respon ketidakdewasaan banyak golongan dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Masyarakat cenderung mudah dipecah belah dengan berbagai isu. Fanatisme kepada figur dan tokoh politik tertentu menjadi alasan perang argumentasi di dunia nyata dan dunia maya secara berlebihan.

Saatnya ASN di seluruh negeri mengambil sebuah sikap bijak dan kembali menjalankan fungsi mulia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 huruf (c) UU  No. 5 Tahun 2014, yakni sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Bukan hanya diam tak berbuat apa-apa atau bahkan malah memperkeruh iklim demokrasi dengan mengumbar keberpihakan secara frontal dan penyalahgunaan wewenang dalam Pemilu. Berjalan pada jalur netralitas dan melaksanakan segala tugas pelayanan publik dengan dasar moral dan etika yang benar adalah perwujudan ASN sejati.

---------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun