Mohon tunggu...
ISWAN
ISWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Buton Selatan terhadap Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

4 Januari 2023   21:25 Diperbarui: 4 Januari 2023   21:27 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kabupaten Buton Selatan 

Buton Selatan atau di singkat Busel merupakan salah satu kabupaten yang berada di Pulau buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten Buton selatan merupakan hasil pemekaran dari Kebupaten buton pada tahun 2014. Salah satu alasan pemekaran Kabupaten Buton selatan adalah terhambatnya akses pelayanan kepada masyarakat. Salah satu kebijakan yang sampai sekarang diterapkan pemerintah daerah buton selatah setelah mengalami pemekaran adalah kebijakan pelayanan dalam pembuatan kartu keluarga pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Yang saya akan bahasa dalam analisis kebijakan dari sudut pandang impelmentasi?

Implementasi/Penerapan Kebijakan 

Penerapan kebijakan Pemerintah Daerah terhadap pelayanan pembuatan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten buton selatan dilihat dari pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah melalui rencana kerja perangkat daerah. Implementasi menunjukan bahwa kebijakan pemerintah sudah terwujud dengan baik melalui rencana kerja perangkat daerah yang telah disusun dengan baik sesuai dengan tujuan kebijakan pemerintah daerah. Sumber daya yang ada dalam instansi yang terdiri dari 1) staf telah menjalankan program kerja satuan perangkat daerah dengan sangat baik sesuai  kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, 2) penyampaian informasi dalam instasi sudah berjalan dengan baik terhadap pelaksanaan kebijakan, serta kepatuhan terhadap aturan dan regulasi pemerintah sudah dilaksanakan dengan baik, 3) pemberian wewenang sudah berjalan dengan baik karena pemberian wewenang berdasarkan pada  Surat Keputusan yang jelas, 4) fasilitas yang ada pada instansi meliputi sarana dan prasarana telah memenuhi standart kebijakan pemerintah terhadap penerapan pelayanan pembuatan Kartu Keluarga.

Hal ini terbukti dari hasil pencapaian target minimal untuk pelayanan terhadap baik dalam intansi maupun luar instansi. Skor yang diperoleh adalah 70% yaitu pada pengarsipan dokumen pencatatan sipil secara elektronik. Kegiatan penyimpanan arsip/dokumen akta pencatatan sipil secara elektronik yang memiliki pencapaian target paling rendah dari rencana kerja perangkat daerah yaitu hanya 70%. Hal ini dikarenakan masih banyaknya data yang belum tertata secara sistematis sehingga banyak data lama keluar saat melakukan pencarian arsip. Untuk bidang lain nilai target yang didapatkan antara 80% dan 100%, menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten buton selatan  dapat dikatakan bagus. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah terhadap pelayanan dalam pembuatan kartu keluarga berjalan  baik.

Walaupun ada Hambatan yang dihadapi pemerintah dari kebijakan pemerintah terhadap pembuatan Kartu Keluarga adalah kurangnya tepat sasaran penyampaian informasi syarat pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dll. Hambatan lain yaitu pada masyarakat itu sendiri. Kebanyakan dari mereka tidak mau tahu bagaimana alur dan syarat pembuatan Kartu Keluarga maupun dokumen lain. Kebanyakan dari mereka harus kembali karena kurangnya persyaratan yang dibutuhkan secara administrasi untuk kepengurusan dokumen. Pola pikir seperti inilah yang seharusnya dirubah, karena apabila masyarakat mau mencari informasi yang lengkap dan jelas sebelum pembuatan Kartu Keluarga maka pembuatan kartu keluarga akan dapat berjalan dengan lancar.

Analisis Kebijakan 

Iswan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun