Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kena PHK Korban Bubble Burst Apa yang Harus Dilakukan?

2 Juni 2022   13:24 Diperbarui: 23 Juni 2022   22:16 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PHK (freepik.bacasaja.id)

Perusahaan konvensional : keputusan perusahaan ditentukan oleh pemilik modal. Bahkan pemilik perusahaan bisa masuk dalam manajemen perusahaan. 

Imbas dari Bubble Burst adalah PHK besar-besaran. Apa yang harus dilakukan? 

Menurut IDX Channel, ini yang harus dilakukan jika kena PHK :

1. Cek pesangon

Uang pesangon  didapat ketika mengalami PHK. Cek berapa pesangon yang didapat, apakah sudah sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. 

2. Kumpulkan gaji terakhir

Kumpulkan gaji terakhir sebelum mendapat pemutusan hubungan kerja, buat perencanaan dan pengelolaan keuangan untuk membuat usaha yang bisa menghasilkan. 

3. Tinjau kartu BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

Pastikan peruhaan membayar kedua jaminan itu, sehingga,bisa mendapatkan tambahan dana dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi biaya hidup sampai mendapatkan pekerjaan baru. Atau bisa untuk modal bisnis. 

4. Lunasi cicilan atau hutang

Dengan dana yang telah terkumpul, prioritaskan untuk membayar hutang utang atau cicilan terlebih dulu. Gunakan sisanya uangnya untuk memenuhi kebutuhan ke depannya sampai dapat pekerjaan baru atau merintis usaha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun