Mohon tunggu...
Istifa SalaisyaAmamy
Istifa SalaisyaAmamy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Serangan Cyber BSI dalam Kajian Sosiologi Hukum

16 September 2023   09:26 Diperbarui: 16 September 2023   09:32 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kaidah-Kaidah Hukum yang terkait pada Masalah Serangan Cyber BSI

  • Kaidah Kesusilaan bertujuan agar manusia berakhlak atau mempunyai hati nurani bersih. Dalam kasus serangan cyber BSI ini pelaku sudah melanggar kaidah kesusilaan karena pelaku tidak mempunyai hati nurani dalam melakukan tindakan kejahatan.
  • Kaidah Kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman. Dari masalah serangan cyber BSI ini mengakibatkan hilangnya kaidah kepercayaan. Sehingga BSI kehilangan kepercayaan dari nasabah akibat adanya kasus tersebut.
  • Kaidah Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. Akibat dari kasus serangan cyber BSI ini mengakibatkan Kaidah Hukum tergoyah, menyebabkan hilangnya ketentraman bagi para nasabah BSI.

Norma-Norma Hukum yang terkait pada Masalah Serangan Cyber BSI

Norma formal, merupakan suatu aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang dirumuskan oleh pihak yang berwenang yang berguna untuk mengatur masyarakat dan memastikan adanya kesepakatan bersama yang sifatnya resmi maupun formal. Dalam kasus serangan cyber pada BSI ini maka diberlakukannya norma formal yang dimana terkandung pada Undang-Undang ITE Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3). Kemudian, Pasal 32 Ayat (1) UU ITE. Terakhir, Pasal 33 UU ITE.

Aturan-Aturan Hukum yang terkait pada Masalah Serangan Cyber BSI

Aturan-aturan hukum yang terkait pada kasus serangan cyber BSI ini tertuang pada Undang-Undang ITE. Pertama, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE tentang Akses Ilegal (Ilegal Acces). Kemudian, Pasal 32 Ayat (1) UU ITE karena pelaku melakukan pencurian file-file milik BSI dan pelaku mengancam akan membuka dan menjual data milik para nasabah BSI jika tidak membayar uang tebusan melalui sosial media. Terakhir, Pasal 33 UU ITE dapat diterapkan karena pelaku melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik. Atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi eror atau tidak bisa bekerja seperti biasanya.

Kronologi terjadinya serangan cyber yang dialami oleh BSI diduga karena kurangnya keamanan yang dipakai oleh pihak bank yang menyebabkan BSI diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Akibat dari kejadian tersebut, banyak nasabah yang mengalami crash dan transaksi terkendala terutama pada mobile banking. Selain itu juga adanya isu jika peretas akan menyebarkan data pribadi para nasabah hingga pegawai BSI, walau hal tersebut telat dibantah oleh pihak BSI dan mengatakan berita itu hoax, BSI menjamin jika keamana sudah kembali normal dan data pribadi nasabah aman.

Dalam kasus di atas terdapat beberapa aspek sosiologi hukum yang bisa kita ambil, salah satunya yaitu dalam hal norma, kaidan hingga aturan yang ada di negara Indonesia. Perlu kita ingat jika kita merupakan makhluk sosial yang membutuhkan manusia lain untuk bertahan hidup dan pastinya dalam bersosialisasi terdapat banyak norma dan aturan yang kita patuhi dengan dasar humanity. Menurut kelompok kita, permasalahan yang terjadi pada BSI tentunya melanggar beberapa kaidah, norma dan aturan yang telah diterapkan. Mengapa demikian? Karena orang yang meretas telah merusak kedamaian dan ketentraman untuk publik karena tindakan dia merugikan banyak masyarakat terutama untuk pihak BSI, nasabah BSI dan pegawai BSI. Dampak lain dari peristiwa peretasan BSI yaitu menurunnya kepercayaan masyarakat pada BSI. Meskipun demikian, hal di atas menjadi pembelajaran berharga untuk BSI agar lebih memprioritaskan keamanan digital para nasabahnya.

Peristiwa di atas dapat menjadi salah satu pembelajaran untuk lembaga keuangan di Indonesia untuk lebih meningkatkan infrastruktur keamanan dan pengawasan agar sistem keamanan yang digunakan dalam lembaga keuangan lebih terjamin. Dan juga untuk lebih mempertegas aturan hukum yang mengatur tentang tindakan tersebut agar peristiwa yang merugikan masyarakat tidak terulang lagi.

Kelompok 6, 5A Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Nama Anggota Kelompok:

1. Mahesa Atila dewanta (212111010)

2. Istifa Salaisya Amamy (212111018)

3. Larasati Latifa (212111020)

4. Toby Yusuf Azhar (212111037)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun