Mohon tunggu...
Istianingsih
Istianingsih Mohon Tunggu... Guru - Kerja sosial tanpa batas

Menjadi orang baik itu belum tentu benar. Apalagi menjadi orang yang salah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Membully Termaksud Pelanggan HAM?

10 Desember 2022   18:51 Diperbarui: 10 Desember 2022   18:54 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Membully atau bullying sering sekali terjadi di lingkungan kita tanpa kita sadari bahkan korban bullying itu banyak sekali yang berujung negatif. Bullying merupakan suatu tindakan kekerasan atau penindasan yang dilakukan oleh sekelompok yang merasa dirinya paling kuat atau berkuasa dengan tujuan untuk menyakiti secara terus menerus.

Bullying secara umum dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (1) Pasal 76C UU 35/2014. Ancamannya 6 bulan penjara dan / atau denda paling banyak Rp.72.000.000. Apabila bullying tersebut dilakukan secara verbal dan mengandung unsur hasutan-hasutan untuk bunuh diri dan menyebabkan korban bunuh diri maka dapat pula dijerat dengan Pasal 345 KUHP.

Macam-macam bentuk bullying

1. Bullying secara fisik bisa dikatanya konflik antar sesama pelaku dan korban.Yang tidakan bullyingnya terlihat kasat mata dan biasanya didepan orang banyak. Benturan fisik antara korban dan pelaku. Misalnya dipukul, ditendang, diludahi, didorong, merusak barang hingga melakukan tindakan lain yang terus berulang hingga merugikan secara fisik

2. Bullying secara verbal untuk verbal bentuknya tidak kasat mata tapi dapat membuat dikorbannya merasa sakit hati dengan ledekan, ejekan, hinaan, bahkan sampai di teror. Bentuk hinaan bukan saja secara fisik ataupun lainnya bisa juga sampai ke agama, status ekonomi, etnis dll.

3. Bullying secara sosial pada bullying ini biasanya mendengar berita yang belum tentu benar kebenaran atau bisa dibilang gosip dikalangan ibu-ibu bahkan remaja.

4. Bullying secara cyber, cyber bullying sangat marak belakangan ini bahkan banyak yang menuliskan hujatan, sindiran, kata-kata kasar untuk sesama penggemar, teman, bahkan sesama keluarga. Untuk cyber bullying bisa masuk dalam UU ITE hukuman bagi pelaku Cyberbullying di tuntut paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 M.

Dampak dari Bullying Korban bullying rentan mengalami masalah pada kesehatan fisik maupun mental, seperti: Mengalami masalah mental. Bullying pada anak bisa memicu perasaan rendah diri, depresi, cemas, serta kesulitan tidur dengan nyenyak. Kondisi ini juga menyebabkan Si Kecil memiliki keinginan untuk menyakiti diri sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun