Restorative Justice sebagai Paradigma Baru dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Sistem peradilan pidana di Indonesia selama ini banyak menggunakan pendekatan retributif, yaitu menghukum pelaku kejahatan sebagai bentuk balas dendam atas perbuatan yang dilakukannya. Pendekatan ini tampak dari dominasi pidana penjara sebagai hukuman utama bagi pelaku tindak pidana, dengan tujuan memberi efek jera. Namun, seiring waktu, pendekatan retributif mulai dianggap tidak efektif menyelesaikan akar persoalan kejahatan, apalagi dalam kasus-kasus ringan atau pelanggaran yang tidak menimbulkan dampak luas.
Sebagai respons terhadap berbagai kekurangan sistem pemidanaan konvensional, lahirlah konsep restorative justice (keadilan restoratif), yaitu pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai pemulihan, bukan semata-mata pembalasan. Artikel ini akan membahas secara populer namun ilmiah mengenai konsep restorative justice, implementasinya dalam sistem hukum pidana Indonesia, tantangan dalam penerapannya, dan prospek ke depan.
Pengertian dan Asas Restorative Justice
Restorative justice merupakan suatu pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang bertujuan memperbaiki kerugian akibat tindak pidana melalui proses dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mencapai keadilan yang lebih utuh, yaitu tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
Beberapa asas utama dari restorative justice antara lain:
1. Partisipasi Sukarela -- Semua pihak yang terlibat, baik pelaku maupun korban, harus secara sukarela ikut dalam proses dialog.
2. Pemulihan Kerugian -- Fokus utama adalah memperbaiki kerugian materiil dan imateriil yang diderita korban.
3. Tanggung Jawab Pelaku -- Pelaku diharapkan mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
4. Reintegrasi Sosial -- Proses penyelesaian harus berujung pada rekonsiliasi dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
Restorative Justice dalam Sistem Hukum Indonesia