Mohon tunggu...
Isnel Delfia
Isnel Delfia Mohon Tunggu... Relawan - Berbuat baik kepada semua orang

Sesuatu yang baik adalah ibadah

Selanjutnya

Tutup

Film

Praktisi Hukum: Film Holy Prostitution Ceritakan Kerugian Perempuan

4 Agustus 2022   13:53 Diperbarui: 4 Agustus 2022   13:55 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sutradara Holy Prostitution, Princess Natasha Dematra. Foto: Istimewa 

Jakarta - Praktisi Hukum Doctor Dedy Dj mengatakan film Holy Prostitution sangat memberikan edukasi masyarakat.

"Film ini sangat mengedukasi. Pernikahan mut'ah jelas dan nyata. Nikah mut'ah tidak dibenarkan," kata Dedy Dj dalam konferensi pers di Resto Gumati, Puncak Bogor (Jawa Barat), Rabu (3/8/2022).

Dia berharap film dokumenter yang telah mendapatkan penghargaan Best Film dari festival film bergengsi Asia Pacific International Filmmaker Festival & Awards dan juga meraih penghargaan Film Edukasi Terbaik di Mumbai International Film Festival di India ini semakin terkenal lagi.

"Mudah mudah-mudahan film ini booming," ungkapnya.

Dedy Dj yang juga merupakan warga Kec. Megamendung, Bogor ini mengatakan kawin kontrak yang dirugikan adalah kaum perempuan dan berharap masyarakat semakin peka terutama orangtua.


"Jelas rugi kawin kontrak itu untuk  perempuan. Kita berharap masyarakat semakin peka dan clear. Ini pelepasan hawa nafsu saja," katanya.

Dia juga menjelaskan kawin kontrak melanggar undang- undang karena menyakut human trafficking.

"Karena akadnya sudah ditentukan didepan, dianggap main-main," ujarnya.

Lalu, mengapa kasus yang menyangkut nikah kontrak tidak tersentuh hukum?

Dedy mengatakan harus ada saksi, alat bukti harus terpenuhi. Misalkan ada laporan dari pihak keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun