Mohon tunggu...
Isnaini Usfahtun Khasanah
Isnaini Usfahtun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Kewenangan Pengadilan Agama dalam Mengadili Perkara Kewarisan Islam Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama

9 Oktober 2025   07:38 Diperbarui: 9 Oktober 2025   07:38 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

REVIEW BUKU

Oleh: Isnaini Usfahtun Khasanah/232121066/HKI 5B

Judul: Kewenangan Pengadilan Agama dalam Mengadili Perkara Kewarisan Islam Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama

Penulis: Eka Susylawati

Penerbit: Duta Media Publishing

Tahun Terbit: 2018

Jumlah Halaman: 328

Bab pertama buku ini membahas latar belakang pentingnya peran dan kewenangan Pengadilan Agama dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam mengadili perkara kewarisan Islam. Penulis menjelaskan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), kewenangan pengadilan agama belum sepenuhnya diakui secara kuat dalam sistem peradilan nasional.

Bab ini menyoroti bagaimana pengaturan hukum kewarisan Islam di Indonesia mengalami perkembangan historis, mulai dari masa kolonial yang dualistik (antara hukum adat dan hukum Islam), hingga masa reformasi hukum yang menempatkan pengadilan agama sebagai salah satu pilar peradilan nasional yang sejajar dengan pengadilan lainnya.

Penulis juga menjelaskan urgensi pengaturan kewenangan tersebut, karena banyak perkara kewarisan Islam sebelumnya diselesaikan secara non-formal atau di luar lembaga peradilan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Setelah penguatan melalui Undang-Undang Peradilan Agama, pengadilan agama memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa kewarisan di antara orang-orang beragama Islam.

Selain itu, Bab 1 juga menguraikan rumusan masalah, tujuan penelitian atau pembahasan, serta manfaat kajian. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui batas-batas kewenangan pengadilan agama dalam perkara kewarisan Islam, dasar hukumnya, dan implementasinya dalam praktik peradilan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun