Kekayaan yang dimiliki Indonesia baik dari segi alam, budaya, dan hayati sangat beragam. Setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing yang menjadikannya unik dan menarik. Salah satu kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia yakni makanan daerah yang berbeda-beda sesuai dengan identitas daerah tersebut.
Beragamnya makanan daerah yang dimiliki Indonesia membuat munculnya kontroversi pengakuan makanan tersebut dari negara lain. Salah satu perdebatan yang masih sering dibahas yakni asal usul rendang yang sempat diklaim oleh Negara Malaysia.
Kontroversi ini berawal ketika sejumlah media di Malaysia menyebut rendang sebagai salah satu makanan tradisional Melayu. Hal tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat Indonesia yang menilai klaim tersebut sebagai bentuk pengaburan terhadap asal-usul rendang yang telah lama dikenal berasal dari tanah Minang.
Rendang berasal dari Minangkabau, Sumatera Barat, Indonesia, dan telah menjadi bagian penting dari budaya dan tradisi masyarakatnya sejak berabad-abad lalu. Makanan ini awalnya diciptakan sebagai cara mengawetkan daging agar tahan lama selama perjalanan jauh atau dalam acara adat. Proses memasaknya yang lama dengan santan dan rempah-rempah khas Nusantara membuat rendang bisa bertahan hingga berminggu-minggu tanpa basi.
Dalam budaya Minang, rendang juga memiliki makna filosofis yakni menggambarkan kesabaran, kebijaksanaan, dan gotong royong, karena pembuatannya memerlukan waktu lama dan dilakukan bersama-sama.Â
Seiring dengan berjalannya waktu rendang kemudian menyebar ke berbagai wilayah di Asia Tenggara seiring dengan perantauan orang Minangkabau, termasuk ke Malaysia dan Singapura, yang menyebabkan adanya kesamaan versi rendang di beberapa negara. Karena itulah muncul kontroversi asal usul dari rendang.
Meskipun ada klaim budaya oleh pihak di Malaysia, secara hukum internasional (paten/hak kekayaan intelektual) rendang belum dan kemungkinan besar tidak bisa dipatenkan, karena termasuk budaya tradisional yang sudah umum.
Pengakuan yang paling memungkinkan saat ini adalah dalam bentuk warisan budaya tak benda melalui UNESCO, bukan dalam bentuk paten atau hak eksklusif komersial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI