Mohon tunggu...
Ismetri Rajab
Ismetri Rajab Mohon Tunggu... -

Hamba Allah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kisah-kisah Kriminal

13 November 2015   00:16 Diperbarui: 13 November 2015   01:08 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam penyelidikannya Ferry menemukan sebanyak 109 buah tiket pesawat. Tiket itu didapatnya dari Handi Fadillah, anak Haji Soleh, yang sekarang mengurus rumah. Tiket sendiri ditemukan di atas plafon rumah ketika Entong, seorang buruh yang lagi bekerja melihat instalasi listrik di rumah tersebut.

Tiket tersebut adalah tiket pulang pergi. Enam tiket Malaysia Airline rute Colombo-Kualalumpur-Colombo, 15 tiket Malaysia Airlines rute Colombo-Kualalumpur-Denpasar-Kualalumpur-Kolomba, lalu 13 tiket Lion Airlines tujuan Singapura-Jakarta-Singapura, 14 tiket Singapura Airlines rute Singapura-Jakarta-Singapura, lalu 54 tiket Singapura Airlines rute Colombo-Singapura-Jakarta-Singapura-Colombo dan dua tiket Singapura Airline rute Colombo-Bankok-Jakarta-Bangkok-Colombo.
Dari potongan tiket ini diketahui bahwa terdapat nama-nama antara lain Chandrababu, Subarmaniam, Kumarasami Srikumar, dan Jeyanthan.

Dari nama-nama pada tiket-tiket ini pula kepolisian lalu menelusuri kasus ini dengan kemudian mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang namanya ada dalam tiket pesawat yang ditemukan. Kebetulan sebagian besar saksi tersebut masih berada di Indonesia. Yaitu mereka yang ditangkap di Puncak Cisarua pada tahun 2006 lalu dan kini berada di rumah Detensi Imigrasi Makasar.

Keterangan tentang peran dan posisi Babu dalam kasus pelanggaran imigrasi atau pemasukan imigran secara illegal kemudian diketahui dari saksi Jeyanthan, Srikanthan, Kanthepan, Srikumar dan Kumahan. Polisi mendapatkan keterangan dari Kamalanthan Parthipan alias Ananth, warga Sri Lanka yang juga terkena perkara pelanggaran imigrasi yang berada di Rumah Detensi Imigrasi Kalideres Jakarta.

Keterangan Parthipan ini makin menjelaskan posisi Babu. Dalam keterangan kepada polisi 25 April 2007, Ananth menyatakan berkenalan dengan Babu dan Maniam bulan Maret 2006. Dalam perkenalan itu Babu menyatakan bisa mencarikan negara untuk orang Sri Lanka yang ingin berimigrasi. Ini memang harapan Ananth karena dia memang mengharapkan adiknya, Kamalanathan Athavan, yang berada di Sri Lanka bisa berimigrasi ke Australia. Alasannya Athavan meninggalkan Sri Lanka karena faktor keamanan dan ingin merubah hidup.

Babu menjadikan bisa menjadikan Athavan warga negara Australia dengan membayar uang 1.000.450 ruppe atau senilai USD 14.500 (empat belas ribu lima ratus dolar Amerika) atau sekitar Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah). Athavan tidak jadi diberangkatkan ke Australia dan dia lari dari penginapan di villa Puncak Cisarua dan kemudian tinggal di Kosambi Cenkareng. Namun sekarang Ananth tidak tahu lagi dimana keberadaan Athavan.

Ananth sangat jengkel dan marah dengan Babu karena tidak jadi memberangkatkan adiknya dan bahkan sampai sekarang dia tidak tahu keberadaan adiknya. Dia bertambah kesal manakala diberi ucapan selamat oleh keluarganya dari Sri Lanka dan teman serta saudaranya yang sudah berimigrasi di Norwegia dan Kanada. Keluarga dan rekannya menyangka bahwa Ananth dan Athavan sudah berada di Austalia, karena mereka melihat pemberitaan di televisi tentang adanya 83 warga Sri Lanka dan dua warga Indonesia yang terdampar di Australia.

Ananth sendiri masih mendapatkan informasi keberadaan Babu. Walau semula dia tidak bisa mengakses Babu, namun Anant bisa berhubungan dengan Babu melalui telepon yang dipegang Iyathurai Mohan, kawan Babu yang membantu mengurus orang di penampungan Pasar Baru. Nomor ini diperolehnya dari adiknya yang lain di Srilanka.

Dari mengumpulkan keterangan saksi dan ditambah dengan penyelidikan akhirnya diketahui Babu mempunyai rumah kos di Perum Pelangi Bintaro No 5 RT 005 dan RW 002 Bintaro. Tim Baresrkrim Polri Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional dibawah pimpinan Kompol Hermawan SIK menangkap Babu dan juga Mohan, 7 Mei 2006. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/152/IV/2007 Siaga-III tanggal 10 April tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dan orang-orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah diusir dan dideportasi dan kembali ke wilayah Indonesia secara tidak sah dan atau sengaja menyembunyikan, melindungi, memberikan pondok, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 378 dan Pasal 53 dan atau Pasal 52 dan atau Pasal 54 huruf b Undang Undang Nomor 9 tahun 1992. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Babu kemudian diketahui Babu juga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Untuk membongkar kejahatan Babu, polisi juga meminta keterangan saksi-saksi orang yang pernah merasa dirugikan oleh Babu, serta orang yang pernah berhubungan dalam bisnis pengiriman imigran gelap ini dengan Babu termasuk saksi ahli dari Ditjen Imigrasi.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun