Mohon tunggu...
ISMANITA
ISMANITA Mohon Tunggu... Guru - Guru

Rajin pangkal pandai

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah

24 Oktober 2021   22:35 Diperbarui: 24 Oktober 2021   23:13 4735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjadi seorang pengawas sekolah bukanlah pekerjaan yang mudah. Beban kerjanya lebih dari guru dan kepala sekolah. Puncak karier seorang guru adalah pengawas sekolah maka tanggung jawab yang dimiliki jauh lebih berat dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Dalam ketentuan umum PermenPAN dan RB nomor 21 tahun 2010 dijelaskan bahwa
1. Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
2. Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di berikan tugas, tanggung jawab dan wewenang Secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
3. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan Pengawas sekolah dalam menyusun  program pengawasan, melaksanakan program,  evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

Dari uraian di atas apabila dikaji betul tentang pengawasan sangat erat kaitannya dengan supervisi. MC.Nerney, dalam bukunya Educational Supervision secara singkat mengungkapkan bahwa supervisi adalah prosedur memberi pengarahan atau petunjuk dan mengadakan penilaian terhadap proses pengajaran.

Supervisi banyak pengertiannya, namun yang harus digarisbawahi adalah kepengawasan yang dilakukan oleh seorang pengawas sekolah dalam pembinaannya di sekolah. Hakikatnya merupakan segenap bantuan yang ditujukan pada perbaikan perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran dan pengelolaan sekolah.

Pasal 5 PermenPAN dan RB nomor 21 tahun 2010 menyatakan tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan meliputi:
1. Penyusunan Program pengawasan
2. Pelaksanaan Pembinaan
3. Pelaksanaan pemantauan 8 Standar NSP
4. Penilaian Kinerja
5. Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru
6. Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
7. Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus

Rincian tugas pengawas sekolah berkaitan dengan jenjang jabatan pengawas sekolah. Terdiri atas:
1. Pengawas Sekolah Muda ( gol. IIIc dan IIId)
2. Pengawas Sekolah Madya ( gol. IVa, IVb, dan IVc )
3. Pengawas Sekolah Utama ( gol IVd dan IVe)

Pengembangan karier pengawas sekolah ditandai dengan kenaikan pangkat dan/atau jabatan pengawas sekolah. Pengembangan karier kepangkatan dan jenjang jabatan pengawas sekolah tertera dalam perolehan angka kredit. Angka kredit dari Unsur Utama meliputi
1. Pendidikan
2. Pengawasan akademik dan manajerial
3. Pengembangan profesi
Selain itu juga ada penunjang tugas pengawas sekolah meliputi:
1. Peran sebagai penyaji atau peserta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/ kepengawasan
2. Menjadi anggota sebuah organisasi profesi
3. Menjadi anggota tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah
4. Pelaksanaan kegiatan pendukung Pengawasan sekolah
5. Mendapat penghargaan/tanda jasa
6. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang di ampu

Selain dari tugas dan kompetensi yang harus dimiliki oleh Seorang pengawas Sekolah juga harus memperhatikan kode etik nya. Menurut Martin (1993) etika didefinisikan sebagai"the disicpline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.

Etika adalah refleksi dari apa yang disebut"self control" segala sesuatu yang dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosialnya atau profesinya.

Prinsip dan peranan etika profesi yang harus di miliki oleh seorang pengawas sekolah: memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaan, keadilan harus diberikan kepada siapapun yang menjadi haknya. Otonomi artinya agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun