Mohon tunggu...
Ismail
Ismail Mohon Tunggu... Dosen - Penulis merupakan penggiat ilmu astronomi Islam.

Menulis untuk merekam perjalanan sejarah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Transformasi Digital pada Jadwal Salat di Masjid

1 Februari 2022   06:34 Diperbarui: 1 Februari 2022   06:53 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh jadwal salat Digital di masjid. (Dokumen pribadi).

Salah satu bentuk dari tranformasi digital dalam masyarakat Islam adalah maraknya didapatkan jadwal salat di masjid-masjid dalam bentuk digital. Dulu jadwal salat di masjid sering dijumpai dalam bentuk manual yang disebut dengan jadwal salat sepanjang masa, jadwal salat tersebut sering dijumpai di dinding dekat mihrab masjid. 

Sebenarnya bila dilihat dari segi tampilan, jadwal salat digital bak jenisnya. Ada dalam bentuk website, aplikasi, dan ada dalam bentuk LED. Jadwal salat digital menjadi bukti Islam selalu sesuai dengan zaman.

Ada beberapa catatan yang harus diketahui oleh pengguna jadwal salat digital. Pertama, pastikan dibuat atau telah di verifikasi oleh yang ahli dalam bidang ilmu Falak. Hal ini mengingat banyak jadwal salat digital di susun tidak sesuai dengan kaidah ilmu falak, seperti tidak adanya penambahan nilai ikhtiyat, dan  tidak jelasnya titik koordinat yang dijadikan titik perhitungan. Kedua, pastikan jam yang ada dalam jadwal salat digital selalu dikalibrasi dengan waktu yang sebenarnya. Hal ini mengingat jam digital yang tidak terhubung langsung dengan internet atau GPS, maka dalam rentang waktu 10 hari akan cepat 1 menit dari waktu yang seharusnya, di sini perlu disesuaikan kembali agar waktu yang dipedomani dalam menjalankan rutinitas salat sesuai dengan waktu yang sebenarnya.

Secara undang-undang, persoalan waktu di Indonesia ditangani oleh BMKG. Maka, standar rujukan waktu di Indonesia adalah waktu yang diberikan oleh mereka. Untuk mengetahui waktu standar Indonesia yang diatur oleh BMKG, bisa lewat website BMKG atau pada link berikut ini ntp.bmkg.go.id


Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun