Mohon tunggu...
Ismah Fitri Wijaya
Ismah Fitri Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan jurusan Pendidikan Bahasa Inggris.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Trust Issue Publik terhadap Polri Sebagai Pengayom Masyarakat

6 Desember 2022   23:24 Diperbarui: 6 Desember 2022   23:24 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di penghujung tahun 2022 ini, terdapat banyak kasus penyimpangan yang dilakukan oleh instansi penegak hukum. Mulai dari maraknya kasus korupsi dan tindak pidana kekerasan terutama oleh oknum instansi kepolisian  .

Persoalan ini menjadi perbincangan hangat. Karena pada dasarnya kepolisian memiliki tugas pokok yang tercantum dalam undang-undang tahun 2002 Pasal 13, antara lain;

 a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

 b. menegakkan hukum; dan

 c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polisi yang digadang-gadangkan memiliki peran mengayomi masyarakat ini ternyata ditepis oleh masyarakatnya sendiri. Pasalnya, masyarakat merasa kinerja polisi menurun, beberapa dari mereka berasumsi bahwa apabila sebuah perkara atau kasus melibatkan polisi maka akan semakin rumit masalah tersebut selesai. Dan sudah menjadi persepsi umum bahwa apabila suatu perkara dilaporkan, maka pelapor harus mengeluarkan biaya. 

Kasus pungli yang dilakukan polri menjadi keluhan tersendiri dari masyarakat. Seperti pada kasus yang terjadi di Bogor yang melibatkan oknum polantas berinisial SAS yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak Rp 2,2 juta pada 23 April 2022.

Mungkin tidak semua oknum polisi melakukannya, namun statement tersebut telah menjadi kepercayaan sebagian masyarakat. Hal inilah yang membuat masyarakat enggan melibatkan urusannya kepada instansi kepolisian. Ditambah lagi sejumlah kejadian besar di tubuh polri seperti kejadian penembakan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri yang berinisial FS, insiden kanjuruhan yang menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka, dan kasus asusila di KTT G20.

Dengan adanya kemajuan teknologi, masyarakat mudah untuk mengetahui berita terkini. Sehingga masyarakat dari kalangan atas sampai bawah pun sudah mengetahui betapa bobroknya citra polisi di mata publik saat ini.

Hal lain yang jadi persoalan adalah moralitas. Sudah sangat sering kita dengar terjadinya berbagai penyimpangan serta penyalahgunaan kekuasaan sehingga merugikan banyak pihak.

Bahkan muncul sebuah hastag yang berisikan #Percumalaporpolisi yang menandakan tingginya trust issue masyarakat terhadap kepolisian.

Berdasarkan hasil persentase Lembaga Survei Indonesia (LSI), terjadi penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap polri. Pada Agustus 2022 terjadi penurunan dari 72% menjadi 70% dan angkanya kemudian anjlok hingga 53% pada Oktober 2022. Persentase tersebut dianggap rendah oleh presiden kita, yakni Joko Widodo pada saat pemberian arahan di Istana Negara pada Jumat (14/10).

Sebagai bangsa, kita sudah sangat sering berbicara tentang aspek moralitas. Sangat wajar jika kemudian kita mempertanyakan kinerja kepolisian saat ini.

Terlepas dari banyaknya penyimpangan yang terjadi, kita sebagai masyarakat hanya menginginkan kesejahteraan dan  realisasi dari undang-undang yang telah dibuat.

Untuk apa banyak aturan dibuat apabila perwujudannya saja tidak diawasi dan tidak dilaksanakan? Banyaknya Lembaga pemerintahan tidak memiliki arti apabila masyarakatnya saja enggan untuk melapor dan menyuarakan haknya.

Terpadunya peraturan dan tindakan menjadi salah satu acuan dalam mengembangkan bangsa.

Kita berharap, tahun-tahun berikutnya pemerintah dapat mengawasi kinerja serta peranan dari lembaga yang ada. Menerapkan pendisiplinan anggota juga masyarakatnya. Karena moral dan kedisiplinan dapat membawa bangsa ke masa depan yang lebih cerah***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun