Mohon tunggu...
Iskandar Zulkarnain
Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... -

Merendahlah, hingga sampai tak ada yang merendahkanmu. Mengalahlah, hingga sampai tak ada yang bisa mengalahkanmu. Hanya ada dua manusia, ia menulis dan ia ditulis. Instagram : @iskandar.zulkarnain.29

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Hukum dalam Menangkal Terorisme

3 Juni 2018   15:21 Diperbarui: 3 Juni 2018   15:37 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Terorisme mulai ramai diberitakan oleh dunia internasional pada tahun 2001. Saat itu, Amerika Serikat mendapat serangan teror melalui pembajakan pesawat terbang komersil yang ditabrakan ke gedung WTC (World Trade Center) di New York. Setelah serangan itu, otoritas setempat menyebut sebagai terorisme.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pemerintah Amerika Serikat mengungkapkan bahwa pelaku yang harus bertanggung jawab atas serangan tersebut adalah Osama Bin Laden, dia adalah pendiri dan pemimpin organisasi teror internasional bernama Al-Qaeda. Tuduhan pemerintah Amerika Serikat terhadap Osama Bin Laden sebagai orang yang berada dibalik serangan tersebut karena berdasarkan fakta. 

Salah satunya adalah tiga fatwa yang diumumkan pada April 1996, Februari 1997, dan Februari 1998 masing-masing fatwa berisi anjuran berjihad melawan tentara Amerika Serikat di Arab Saudi dan di tanah suci, dan masing-masing menyerukan kepada orang-orang Muslim agar berkonsentrasi untuk "menghancurkan, melawan, dan membunuh musuh".  Seruan ini membangkitkan beberapa kaum Muslim agar bersatu, dan berperang melawan kebijakan politik luar negeri Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah yang merugikan kaum Muslim.

Al-Qaeda merupakan organisasi yang berbasis di satu negara selain berperan sebagai penyandang dana untuk membangun jaringan global yang terdiri atas gabungan kelompok-kelompok Islam.  Tujuan dari organisasi ini adalah berperang melawan agama non Islam yaitu Yahudi dan Kristen. Organisasi terorisme Al-Qaeda memiliki batalion pasukan bunuh diri terdiri atas bom manusia telah dilatih untuk melaksanakan operasi-operasi teroris yang sifatnya spektakuler.

Organisasi Al-Qaeda cukup besar karena memiliki pasukan tentara dari pelbagai negara. Sebagaimana dikutip oleh Sukawarsini Djelantik (2010:58), Bodansky menyebutkan bahwa intelijen Mesir melaporkan anggota tentara Arab Afganistan ini berjumlah 2.830 orang termasuk 177 orang Aljazair, 594 orang Mesir, 410 orang Yordania, 53 orang Maroko, 32 orang Palestina, 162 orang Suriah, 111 orang Sudan, 63 oamg Tunisia, 291 orang Yaman, 255 orang Irak, dan lainnya berasal dari negara-negara Teluk.  

Jika melihat laporan tersebut, maka hal ini akan menjadi faktor yang bisa dianggap sebuah kesuksesan Al-Qaedadalam menjalankan dan mengembangkan serangan teror ke negara-negara Barat karena pasukan Al-Qaeda berasal dari beberapa negara di Asia dan Afrika, penduduk negara tersebut memiliki jumlah muslim yang cukup banyak.

Hampir setahun setelah kejadian di Amerika Serikat, Indonesia mengalami serangan terror di Bali pada tahun 2002. Dua ledakan besar terjadi di Paddy's Caf dan Sari Club, korban tewas mencapai 200 orang, mayoritas korban yang tewas adalah warga negara asing yang berasal dari Australia sedang berkunjung. Serangan teror tersebut tidak bisa diantisipasi oleh pemerintah atau BIN (Badan Intelijen Negara) karena pulau Bali banyak dikunjungi wisatawan internasional dan memiliki reputasi yang baik sebagai pulau yang aman untuk dikunjungi sebagai tujuan wisata.

Pasca serangan bom bunuh diri yang dilakukan oleh teroris, Polri sebagai institusi penegakan hukum langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan dilakukan secara terstruktur dan sistematis mulai mengamankan tempat kejadian perkara, mengolah tempat kejadian perkara, membantu para korban ledakan bom, memeriksa saksi-saksi yang berada dilokasi saat kejadian dan mengumpulkan barang bukti sisa ledakan yang dianggap memberi petunjuk untuk mengembangkan pengungkapan tindak pidana tersebut.

Mendapat serangan teror, pemerintah merespons dengan cepat. Presiden Indonesia langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -- Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom Bali Tanggal 12 Oktober 2002.

Teroris dalam menjalankan misinya di Indonesia, mereka memiliki struktur organisasi yang sangat rapi untuk menjalankan aksi teror di negara targetnya. Struktur organisasinya mirip dengan suatu perhimpunan atau organisasi professional. Organisasi teroris sendiri selalu bersifat elitis dengan perekrutan anggota yang sistematis dan pemantauan yang panjang serta selalu bersifat tertutup dan bergerak "dibawah tanah" (rahasia, lebih merupakan operasi intelijen kecuali hasilnya). Itu sebabnya secara konseptual perlu dibedakan antara organisai teroris dengan pemberontakan.

Kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat dalam menangkal terorisme terlihat dengan adanya pelatihan yang diberikan oleh pemerintah Amerika Serikat kepada Polri dalam menangani ancaman terorisme. Selain itu, kerjasama dilakukan dengan negara kawasan Asia, Asia Tenggara, Australia, dan Turki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun