Akibatnya, tabir persoalan sampah ini lambat untuk terkuak di publik seperti kemungkinan adanya dugaan permainan bahan bakar kendaraan, tidak terselenggaranya sarana sampah dari dana CSR secara komprehensif, masih dipertahankannya sistem sentralisasi yang jelas melanggar pasal 44 UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah.
Presiden Joko Widodo jengkel
Regulasi kita sudah cukup bagus untuk mengatur jalannya tata kelola sampah seperti Undang-Undang No 18 tahun 2008, Perpres 97 tentang jaktranas, Peraturan Pemerintah no 81 Tentang persampahan dan lain-lain tetapi masalah sampah tak kunjung beres. Presiden Joko Widodo pun jengkel ke menteri dan kepala daerah, seperti dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20190717084635-4-85470/jokowi-marah-di-depan-menteri-gubernur-jengkel-soal-sampah.
Dan video yang beredar di grup WatsApp beliau mempertanyakan kepala daerah mana yang sudah menyelesaikan masalah sampah agar tunjuk tangan dan akan mengeceknya untuk pembuktian, namun faktanya tidak ada yang berani tunjuk tangan yang artinya pemerintah daerah gagal selesaikan masalah sampah.
Kulonprogo 4 Januari 2023. #GiF (Irwanto)