Mohon tunggu...
Muhammad Irwansyah
Muhammad Irwansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum | Konsultasi Hub. 081-554-067-595

✓Perhimpunan Advokat Indonesia | ✓Persaudaraan SH Terate

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesepakatan Perjanjian (PPJB) VS Peraturan Pemerintah Baru

24 September 2021   11:03 Diperbarui: 24 September 2021   11:26 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan dalih yang digunakan oleh konsumen sangat tidak relevan dengan ketentuan yang ada, bertolak belakang dengan prinsip hukum atas Pacta Sunservanda dan berusaha ingkar janji yang bertentangan dengan pasal 1320, serta mengesampingkan prinsip hukum Prinsip hukum Lex specialis derogat legi generali.

Kesimpulan dan saran

a. kesimpulan

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh konsumen tidak relevan dengan ketentuan yang ada, dan tidak sah perbuatan yang dilakukan serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Mempertegas terkait ketentuan Peraturan Pemerintah 13 tahun 2021, tentang penyelenggaraan rumah susun dalam kasus diatas tidak berlaku terhadap permasalahan yang di hadapi diatas;

b. Saran

Saran untuk PT.  Agung Jaya, harus tetap memegang perjanjian bersama yang dituangkan dalam PPJB karena itu sah menurut hukum yang berlaku, serta jika kemudian hari membuat sebuah PPJB perlu mempertimbangkan ketentuan Peraturan Pemerintah 13 tahun 2021, tentang penyelenggaraan rumah susun, supaya memperkuat posisinya atau legal standing.

Mensosialisasikan kepada para pihak bahwa apa yang dilakukan oleh PT.  Agung Jaya, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memberikan edukasi pencerahan terhadap informasi yang benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun