Perbuatan terdakwa itu telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 61,5 miliar sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Â
Tentang kerugian hilangnya kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan gerobak, barangkali belum dihitung secara kuantitatif.
Yang jelas, gerobak UMKM yang selesai, secara persentase sangat rendah, tidak sampai 10 persen dari yang seharusnya. Korupsi oh korupsi. Korupsi tidak pandang bulu, gerobak UMKM pun diembat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI