Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Tak Pandang Bulu, Gerobak UMKM Pun Diembat

11 September 2025   10:16 Diperbarui: 11 September 2025   10:16 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gerobak pedagang bakso|dok. radaraktual.com

Pada tahun lalu, ada dua orang pejabat Kementerian Perdagangan yang telah dijatuhi hukuman pidana, yang masih rangkaian dari perkara korupsi gerobak UMKM, yakni Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.

Majelis hakim menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika Bambang Widianto sebagai kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia bersama Mashur dan Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia, melakukan pertemuan dengan Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. 

Dalam pertemuan itu, Bambang dapat informasi tentang proyek pengadaan gerobak UMKM untuk tahun anggaran 2018-2019. 

Dalam lelang proyek itu, Putu Indra Wijaya  memenangkan PT Piramida Dimensi Milenia yang sebetulnya tidak memenuhi kualifikasi lelang.

Selanjutnya, sesuai penjelasan majelis hakim, terdakwa Bambang secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, namun ia tetap mencairkan seluruh anggaran proyek tersebut. 

Adapun nilai kontrak pengadaan proyek gerobak UMKM itu mencapai Rp 76 miliar. Tapi, terdakwa hanya menyelesaikan pekerjaan sejumlah 500 gerobak saja dari seharusnya 7.200 unit pada tahun 2018

Kemudian, pada tahun berikutnya, PT Piramida Dimensi Milenia hanya menyelesaikan 238 unit gerobak dari total target 3.005 unit gerobak pada 2019. 

”Kegagalan tersebut sama sekali bukan karena faktor di luar kendali terdakwa, melainkan karena memang sejak awal terdakwa mengetahui ketidakmampuan teknis dan finansial, tetapi tetap melancarkan proyek dengan cara-cara melawan hukum termasuk memberikan gratifikasi pada penyelenggara negara,” ungkap majelis hakim.

Majelis hakim juga menambahkan keterangan, perbuatan terdakwa tersebut merugikan ribuan pedagang UMKM yang seharusnya menerima bantuan gerobak UMKM.

Dengan tidak selesainya seluruh gerobak UMKM itu berarti menghilangkan kesempatan ekonomi yang lebih baik bagi ribuan pedagang kecil yang telah terlanjur berharap.

”Namun, tidak terealisasi program tersebut akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa sehingga menghambat upaya pemerintah dalam memberdayakan ekonomi rakyat kecil dan mengentaskan warga dari kemiskinan,” kata majelis  hakim. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun