Pada tahun lalu, ada dua orang pejabat Kementerian Perdagangan yang telah dijatuhi hukuman pidana, yang masih rangkaian dari perkara korupsi gerobak UMKM, yakni Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.
Majelis hakim menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika Bambang Widianto sebagai kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia bersama Mashur dan Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia, melakukan pertemuan dengan Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.
Dalam pertemuan itu, Bambang dapat informasi tentang proyek pengadaan gerobak UMKM untuk tahun anggaran 2018-2019.
Dalam lelang proyek itu, Putu Indra Wijaya memenangkan PT Piramida Dimensi Milenia yang sebetulnya tidak memenuhi kualifikasi lelang.
Selanjutnya, sesuai penjelasan majelis hakim, terdakwa Bambang secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, namun ia tetap mencairkan seluruh anggaran proyek tersebut.
Adapun nilai kontrak pengadaan proyek gerobak UMKM itu mencapai Rp 76 miliar. Tapi, terdakwa hanya menyelesaikan pekerjaan sejumlah 500 gerobak saja dari seharusnya 7.200 unit pada tahun 2018
Kemudian, pada tahun berikutnya, PT Piramida Dimensi Milenia hanya menyelesaikan 238 unit gerobak dari total target 3.005 unit gerobak pada 2019.
”Kegagalan tersebut sama sekali bukan karena faktor di luar kendali terdakwa, melainkan karena memang sejak awal terdakwa mengetahui ketidakmampuan teknis dan finansial, tetapi tetap melancarkan proyek dengan cara-cara melawan hukum termasuk memberikan gratifikasi pada penyelenggara negara,” ungkap majelis hakim.
Majelis hakim juga menambahkan keterangan, perbuatan terdakwa tersebut merugikan ribuan pedagang UMKM yang seharusnya menerima bantuan gerobak UMKM.
Dengan tidak selesainya seluruh gerobak UMKM itu berarti menghilangkan kesempatan ekonomi yang lebih baik bagi ribuan pedagang kecil yang telah terlanjur berharap.
”Namun, tidak terealisasi program tersebut akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa sehingga menghambat upaya pemerintah dalam memberdayakan ekonomi rakyat kecil dan mengentaskan warga dari kemiskinan,” kata majelis hakim.