Yang namanya korupsi ternyata tidak pandang bulu. Apa yang bisa diembat, ya diembat saja, tak peduli apakah barang yang dikorupsi sebetulnya bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Â
Kompas (10/9/2025)  memberitakan bahwa Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa Bambang Widianto telah divonis 9 tahun penjara.
Bambang Widianto dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gerobak UMKM di lingkungan Kementerian Perdagangan tahun 2018 dan 2019.
Bagi sebagian orang, mungkin memandang gerobak sebagai sesuatu yang nilainya murah. Makanya, jika ada gerobak yang lagi parkir tanpa terlihat siapa yang punya, biasanya tidak akan dicuri orang.Â
Berbeda dengan motor, yang saat parkir oleh si empunya telah dikunci dengan baik, toh tetap saja rawan dicuri oleh orang-orang yang pintar mengutak-atik, sehingga motor terkunci pun bisa dibobol.Â
Tapi, cara berpikir seorang koruptor tentu berbeda dengan pencuri pinggir jalan. Meskipun demikian, pada dasarnya koruptor pun juga pencuri.Â
Hanya saja, koruptor melakukannya dengan "elegan", bahkan dibungkus dengan kalimat ilmiah, seolah hal tersebut telah sesuai dengan standar operasional yang berlaku di suatu instansi.Â
Pada kasus korupsi gerobak UMKM di atas, selain Bambang Widianto, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pada Mashur, petugas lapangan PT Piramida Dimensi Milenia dengan pidana 7 tahun penjara.Â
Disebutkan pula bahwa pengadaan proyek gerobak UMKM tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 61,5 miliar.
Tidak itu saja. Yang membuat miris adalah karena tindakan korupsi tersebut telah merugikan ribuan pedagang UMKM.Â
Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa, yakni Bambang Widianto dan Mashur, itu dilakukan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).Â