Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amicus Curiae, Ketika Menteri UMKM Menangis di Pengadilan

19 Mei 2025   10:00 Diperbarui: 19 Mei 2025   10:00 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mungkin tidak begitu banyak kiprahnya diberitakan media massa. Tak heran, sebagian orang tidak tahu secara spontan siapa Menteri UMKM.

Bahkan, barangkali banyak juga pelaku UMKM yang tidak tahu bahwa dukungan dan pembinaan terhadap perkembangan usaha mereka, sekarang dikomandoi oleh Maman Abdurrahman.

Memang, menteri asal Kalimantan Barat dan sangat hobi main billiard itu tak begitu gembar gembor di media sosial. Prinsipnya yang penting bekerja dengan sebaik-baiknya meskipun tidak diliput jurnalis.

Tapi, baru-baru ini ada kejadian yang langka yang sengaja dilakukan oleh Menteri UMKM. Kejadian ini diberitakan oleh sejumlah media, khususnya televisi dan media daring.

Disebut sebagai kejadian langka karena Maman Abdurrahman menangis di depan umum. Lokasinya juga termasuk sakral, yakni di depan majelis hakim di pengadilan.

Maman Abdurrahman tampak terharu dan meneteskan air mata saat hadir di sidang kasus Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025), seperti diberitakan pontianak informasi.co.id (16/5/2025).

Maman Abdurrahman memberikan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk membela Firly Norachim, pemilik UMKM tersebut yang tengah menghadapi dakwaan pidana.

Dakwaan pidana tersebut terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena Firly tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya.

Maman berharap majelis hakim dapat menggunakan hati nurani dan cukup menerapkan sanksi administrasi atau mediasi saja, bukan hukuman pidana.

Alasan Maman karena kasus ini merupakan pelanggaran yang bersifat administratif yang tidak seharusnya berujung pada penjatuhan hukuman pidana.

“Saya berharap sanksi pidana dijadikan upaya terakhir bagi pengusaha mikro seperti Firly,” ujar Maman Abdurrahman dengan suara bergetar.

Kasus yang menimpa Firly bermula ketika polisi menyegel barang-barang di Toko Mama Khas Banjar pada Desember 2024, karena tidak mencantumkan label tanggal kedaluwarsa. 

Firly yang tidak mengetahui aturan tersebut langsung mematuhi arahan petugas. Namun, Firly tidak menyangka kasus ini berlanjut ke proses pidana.

Karena harus mengikuti proses hukum itu, membuat usaha Firly terganggu. Karyawan toko juga kena getahnya. 17 orang karyawan terpaksa dirumahkan sementara setelah toko tersebut tutup.

Kementerian UMKM sangat memahami kalau pelaku usaha mikro dan kecil memerlukan pembinaan dan pelatihan, termasuk menjelaskan regulasi soal expired date.

Makanya, Kementerian UMKM sedang menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan untuk memberikan pembinaan dan pelatihan bagi UMKM agar dapat bertahan dan berkembang.

Maman menegaskan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Perlu diingat, pelaku UMKM telah menjadi tulang punggung ekonomi nasional dan kerakyatan.

Maka, diharapkan keputusan pengadilan terhadap kasus yang melibatkan pelaku UMKM, dapat memberikan keadilan dan mendukung keberlangsungan usaha mikro tersebut.

Sikap Menteri UMKM itu mencerminkan dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM, agar tidak terjerat hukuman berat akibat kesalahan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan secara mediasi dan administrasi.

Kasus Toko Mama Khas Banjar menjadi contoh tantangan yang harus dihadapi UMKM di Indonesia dalam menjalankan usahanya di tengah regulasi yang ketat.

Tentang profil Maman Abdurrahman, beliau lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 10 September 1980. 

Setelah menamatkan SMA di kota kelahirannya, Maman meraih gelar S1 Teknik Perminyakan dari Universitas Trisakti Jakarta pada tahun 2008. 

Maman pernah bekerja secara profesional di bidang minyak dan gas, antara lain sebagai insinyur lapangan Premier Oil Indonesia dan manajer pengembangan bisnis PT Luas Biru Utama.

Kemudian Maman tertarik masuk dunia politik. Ia memulai karier politiknya dengan bergabung bersama Partai Golkar dan menjadi pengurus DPP Partai Golkar pada 2010. 

Dalam perjalanan karier politiknya itu, Maman pernah bertugas menjadi Tenaga Ahli Kementerian Sosial pada 2018.

Pengalaman Maman semakin lengkap ketika terpilih menjadi anggota DPR pada 2018-2019 menggantikan Zulfadhi melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW). 

Pada Pemilu Legislatif 2019, Maman kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Barat I.

Sekarang, karier Maman Abdurrahman semakin naik dengan mendapat kepercayaan dari Presiden Prabowo Subianto memegang pos Menteri UMKM.

Namun, tantangan yang dihadapi Maman tidak kecil. Ia dihadapkan pada sejumlah persoalan dan memiliki pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk memajukan UMKM di berbagai penjuru tanah air.

UMKM telah lama menjadi pilar utama perekonomian Indonesia, karena memberikan kontribusi yang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) dan juga menciptakan lapangan kerja yang luas.

ASEAN Investment Report 2022 mencatat terdapat sekitar 65,5 juta UMKM di Indonesia, yang menyumbang 60 persen terhadap PDB, dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja.

Meskipun demikian, UMKM di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, seperti sulitnya akses permodalan, dan masih kurangnya pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi.

Selain itu,  ada lagi persoalan pemenuhan legalitas dan sertifikasi usaha, kapabilitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan bisnis, dan kondisi pasar yang tidak sehat karena masuknya produk impor murah yang diduga ilegal.

Semoga Maman Abdurrahman sukses dalam mengemban tugasnya, tentu dengan dukungan dari berbagai pihak terkait.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun