Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Bolehkah Memberi Zakat kepada Korban KDRT?

6 Mei 2022   17:46 Diperbarui: 6 Mei 2022   17:48 1301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korban KDRT|dok. iStockphoto, dimuat tirto.id

Kedelapan, ibnu sabil atau disebut juga musafir, yakni orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Nah, sekarang tinggal soal penafsiran. Jika anak-anak korban KDRT kehilangan ibunya yang tewas akibat KDRT, si anak menjadi anak piatu. Tapi, piatu tidak termasuk 8 golongan di atas.

Namun, mengingat si anak perlu biaya pendidikan dan pemulihan kesehatan mental, bukankah itu termasuk golongan fi sabilillah?

Isrti korban KDRT biasanya tidak punya penghasilan dan secara mental membutuhkan pemulihan agar mampu mencari nafkah. Bukankah ia berhak menerima zakat sebagai orang fakir atau orang miskin?

Seperti diketahui, potensi zakat mal (zakat atas kepemilikan harta) di Indonesia sangat besar. Sayangnya, yang berhasil dikumpulkan dan disalurkan lembaga amil zakat masih sangat sedikit.

Kita berharap akan muncul upaya terobosan oleh pihak yang terkait dengan penyaluran zakat, sehingga korban KDRT bisa terbantu.

Ilustrasi korban KDRT|dok. iStockphoto, dimuat tirto.id
Ilustrasi korban KDRT|dok. iStockphoto, dimuat tirto.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun