Hal lain yang sebaiknya juga disepakati adalah menyangkut anak. Kalau misalnya tidak dapat anak sampai 10 tahun usia pernikahan, apa kesepakatan yang sudah dirancang dari awal?
Jika salah satu pihak menderita sakit kronis sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai suami atau sebagai istri, perlu juga diantisipasi, meskipun jelas tidak diharapkan terjadi.
Bagaimanapun juga, perjanjian pranikah merupakan sesuatu yang baik-baik saja, walaupun tidak wajib dilakukan.
Selamat menempuh hidup baru, Lesti dan Billar. Semoga berbahagia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!