Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pilkada Serentak Dibayangi 4 Kerugian Besar

24 September 2020   00:01 Diperbarui: 24 September 2020   05:46 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI via Kompas.com)

Dari uraian di atas, paling tidak ada empat kerugian besar yang berpotensi terjadi bila Pilkada Serentak tetap dipaksakan berlangsung Desember mendatang.

Pertama, terjadinya kenaikan yang signifikan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 yang juga diikuti peningkatan korban yang meninggal dunia.

Kedua, citra penyelenggara Pemilu akan tercoreng bila masyarakat yang memboikot relatif banyak, dengan memilih golput. Tingkat partisipasi pemilih yang rendah menjadi salah satu indikator ketidakberhasilan Pilkada.

Ketiga, kualitas demokrasi yang diragukan bila di daerah yang menunculkan kotak kosong, paslon tunggal mengalami kekalahan.

Keempat, demikian banyak anggaran negara yang dikucurkan untuk Pilkada Serentak, akan menjadi sia-sia, apalagi bila ditambah dengan Pilkada ulangan di daerah yang dimenangi oleh kotak kosong.

Sekadar untuk diketahui, jumlah anggaran yang dipertaruhkan jika Pilkada Serentak jadi digelar, melonjak dari yang semula sebesar Rp 15,23 triliun, menjadi Rp 20,46 triliun, seperti yang dilansir dari tribunnews.com (22/9/2020).

Dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020), telah diputuskan Pilkada Serentak tetap akan digelar 9 Desember 2020. Keputusan itu sesuai dengan kesepakatan bersama peserta rapat yakni dari Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan Komisi II DPR.

Namun demikian, mengingat adanya bayangan empat kerugian di atas, akan lebih bijak bila semua pihak yang terkait kembali duduk bersama dan menyepakati untuk menunda Pilkada Serentak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun