Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dwi Sasono Direhabilitasi dan Kisah Seorang Istri Beli Narkoba dari Suaminya Sendiri

11 Juni 2020   10:10 Diperbarui: 11 Juni 2020   10:36 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jangan mengira kecanduan terhadap narkoba hanya marak di kota besar dan hanya di kalangan tertentu saja. Seperti yang lagi banyak diberitakan sekarang ini, yakni tertangkapnya seorang aktor ibu kota terkenal, Dwi Sasono. Hal ini semakin menambah panjang daftar artis yang tersandung masalah narkoba.

Aktor yang mampu berperan dengan baik sebagai seorang yang menyebalkan bagi tetangganya pada serial drama televisi Tetangga Masa Gitu itu, ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, 25 Mei 2020 lalu. Dari penangkapan yang berlangsung di rumah sang aktor di kawasan Pondok Labu tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, akhirnya Dwi Sasono diputuskan untuk menjalani proses rehabilitasi agar tidak lagi memiliki ketergantungan pada narkoba. Hal ini sesuai dengan permohonan Dwi sendiri karena mengakui ia hanya pengguna saja, tanpa keterlibatan sebagai pengedar atau tindakan lain yang lebih berat sanksi hukumnya.

Tapi, dari sebuah kota kecil di Sumatera Barat, Payakumbuh, yang terletak 125 km di utara kota Padang, terungkap kisah yang lebih bikin miris. Seperti diberitakan oleh dekadepos.com (5/6/2020), sepasang suami istri yang sudah pisah ranjang, ditangkap aparat kepolisian setempat terkait transaksi narkoba.

Awalnya, yang tertangkap adalah seorang kurir narkoba berinisial JA (25 tahun),  karena keluar rumah tanpa menggunakan masker. Kemudian ketahuan bahwa JA lagi mengantarkan narkoba kepada calon pembelinya di Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. 

Setelah ditelusuri ternyata JA mendapatkan barang haram itu dari seorang wanita NM (38 tahun), yang tinggal di Padang Tangah Payobadar, Payakumbuh Timur. Nah, NM ini belakangan diketahui membeli narkoba dari suaminya AW (34 tahun).

AW yang berusia lebih muda dari NM telah memberikan dua orang bagi NM, namun kemudian mereka pisah ranjang. AW kemudian tinggal bersama istri keduanya, beberapa ratus meter saja dari kediaman AW.

Rupanya meskipun memilih pisah ranjang, pasangan itu tetap kompak dalam bertransaksi narkoba. Akibatnya, mereka yang telah sepakat untuk berpisah, harus menjalani nasib yang kembali menyatukan mereka. Berkumpul lagi karena sama-sama diamankan di Mapolres Payakumbuh.

Jelaslah betapa tidak gampangnya melakukan pencegahan penggunaan narkoba. Peperangan terhadap narkoba harus dilakukan secara terus menerus dan mencakup semua wilayah dan ke semua kalangan masyarakat.

Buktinya, walaupun di suatu daerah sedang diterapkan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tidak berarti peredaran narkoba terhenti. Banyak cara yang ditempuh mereka yang kecanduan narkoba, agar tetap mendapat pasokan barang yang merusak sistem saraf itu. 

Di lain pihak banyak pula akal mereka yang terlibat dalam bisnis narkoba, karena menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Artinya, barang ini selalu tersedia, produsennya banyak, mata rantai distribusinya diusahakan pelakunya untuk sulit terlacak, dan konsumennya juga amat banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun