5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha
7) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan perusahaan reasuransi Syariah;
8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: l/POJK.07/2013 Tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
Kami sangat menantikan kebijakan dan kearifan Bapak Ir. H. Joko Widodo, selaku Presiden Republik Indonesia, untuk dapat kiranya memenuhi permintaan kami, para Pihak yang sangat dirugikan akibat carut marut pengelolaan Perseroan Jiwasraya dan akibat kebijakan opsi penyelesaian dengan restrukturisasi yang merugikan publik khususnya para penyimpan dana polis dan para insan Jiwasraya yang menggantungkan nasibnya pada perusahaan ini.
Sumber : Tulisan sendiri mediapatriot.co.id