Mohon tunggu...
Irwan Hasiholan
Irwan Hasiholan Mohon Tunggu... Business Consultant - Penulis Artikel Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Artikel Online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

FNKJ Berharap Pemerintah Berupaya Mengamankan Pengembalian Dana Nasabah Asuransi Seutuhnya dan Tanpa Syarat

8 April 2021   21:57 Diperbarui: 8 April 2021   21:59 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

KERUGIAN ASURANSI JIWASRAYA BUKAN TANGGUNGJAWAB NASABAH PENYIMPAN DANA POLIS TETAPI MERUPAKAN KEWAJIBAN PEMERINTAH UNTUK MENGAMANKAN PENGEMBALIAN DANA NASABAH SEUTUHNYA TANPA SYARAT APAPUN

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara, yang telah berdiri sejak tahun 1859 mempakan asuransi rakyat kecil yang hadir ditengah-tengah masyarakat ekonomi menengah kebawah, hampir 80% para nasabah penyimpan dana polis perseroan .liwasraya mereka golongan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), dan 20% para nasabah penyimpan dana polisnya adalah korporasi, para pensiunan swasta, para pensiunan PNS dan para pensiunan karyawan BUMN.

Masalah Jiwasraya muncul kepermukaan ketika pada tanggal 8 Januari 2020 Ketua BPK Rl menyampaikan infomasi mengenai kerugian Perseroan .liwasraya yang mengkibatkan gagal bayar kepada nasabah penyimpan dana polis, disebabkan karena kondisi aset yang buruk dan pengelolaan produk yang tidak optimal membuat Jiwasraya memiliki defisit ekuitas sebesar Rp 27,2 triliun. Hal itu menegaskan pengumuman yang disampaikan oleh Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya pada bulan Oktober 2018 mengenai ketidakmampuan Jiwasraya dalam memenuhi kewajiban hutang klaim asuransi kepada para nasabah penyimpan dana polis asuransi jiwasraya produk bancassurance sebesar Rp.803 miliar.

Kerugian Jiwasraya yang bukan disebabkan karena kesalahan nasabah penyimpan dana polis (default, wanprestasi, perbuatan melanggar hukum) namun akibat dari mismanajemen yang menyebabkan gagal bayar kepada para nasabah penyimpan dana polis sepatutnya merupakan tanggungjawab dan kewajiban dari Pemerintah Republik lndonesia selaku beneficiary owner Jiwasraya untuk mengganti kemgian para nasabah penyimpan dana polis Jiwasraya sebagaimana diatur pada pasal 15 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang berbunyi : "Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya". Demikian juga pada pasal 114 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan mengenai tanggungjawab anggota Dewan Komisaris atas kerugian Perseroan.

Namun pada kenyataannya, kerugian Perseroan Jiwasraya justru dibebankan Team Restrukturisasi Jiwasraya kepada para nasabah penyimpan dana polis perseroan Jiwasraya yang mana atas kepercayaannya terhadap Pemerintah membeli polis asuransi jiwasraya untuk merecanakan masadepan keuangannya baik secara individual maupun secara korporasi. Adapun sekema restrukturisasi polis yang dipaksakan (fait accompli) kepada nasabah penyimpan dana polis, yakni :

1. Restrukturisasi Nasabah Penyimpan dana Polis Bancassurance (Bancassurance) melalui 7 Bank sebagai Agen Penjual Produk JS Saving Plan.

  a. JS Mantap Plus, adalah pembayaran nilai tunai secara penuh 100 % dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Adapun pembayaran klaim dilakukan sebesar 5% setiap tahunnya 10 tahun pertama dan 10 % setiap tahunnya dalam lima tahun terakhir plus

asuransi kecelakaan diri 25% dari dana awal polis saving plan. Polis inipun tidak dapat dibatalkan sepanjang perjalanan dengan ketentuannya.

  b. JS Mantap , klaim asuransi cicilan 5 tahun tanpa bunga. pembayaran sebesar 71 % atau haircut 29% dari nilai tunai dan nasabah mendapatkan pembayaran dilakukan sebesar 15% pada tahun pertama, 5% pada tahun ke-2, 3, dan 4 serta 41 % sisanya dibayarkan pada tahun kelima. Polis inipun tidak dapat dibatalkan sepanjang perjalanan dengan ketentuannya.

  c. JS Mantap, dengan cicilan klaim asuransi 5 tahun dengan terdapat pembayaran dimuka sebesar 10% plus asuransi kecelakaan, haircut 31% sehingga setelah dikurangi pembayaran dimuka, pembayaran sisa nilai tunai sekitar 59% dilakukan 5 tahun.yakni 10 persen dibayar di muka, lalu 5% pada tahun ke-2 dan 3, sebesar 9% pada tahun ke-4, serta 30% pada tahun ke-5.Polis inipun tidak dapat dibatalkan sepanjang perjalanan dengan ketentuannya.

  d. Selain ketiga opsi itu, terdapat alternatif lain jika nasabah menolak restrukturisasi dan tetap mempertahankan polisnya pada Jiwasraya. Namun, pembayaran klaim hanya akan dilakukan sesuai kondisi keuangan Jiwasraya, yang saat ini jumlah asetnya kurang dari satu per tiga total liabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun