Mohon tunggu...
Irwan E. Siregar
Irwan E. Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Bebas Berkreasi

Wartawan freelance, pemerhati sosial dan kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

S'pura Semakin jadi Neraka bagi Perokok

11 Maret 2022   08:58 Diperbarui: 12 Maret 2022   09:30 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEMERINTAH Singapura memang tidak main-main dengan rokok. Meskipun masih tetap membebaskan penjualan rokok di tempat-tempat tertentu, namun semakin banyak kawasan yang dinyatakan bebas asap rokok.

Pada Senin 7 Maret lalu, seperti dikutip dari portal todayonline, Menteri Senior Negara untuk Keberlanjutan Lingkungan, Doktor Amy Khor, mengatakan telah menetapkan lagi lebih dari 90 tempat lain yang bebas asap rokok. Ini termasuk taman umum, kebun, pantai rekreasi, dan proyek air yang dikelola oleh badan air nasional PUB. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang.  

Kawasan larangan merokok ini ditetapkan di semua taman kota, pantai, dan kawasan yang dikelola oleh NParks. Di antara 51 taman tersebut adalah Raffles Place Park, Coney Island Park, dan Woodlands Waterfront Park.

Selain itu, sepuluh pantai rekreasi juga ada dalam daftar. Yakni pantai yang terletak di Changi, Pantai Timur dan Barat, Sembawang, Pasir Ris, Pulau Coney, Punggol dan Pantai Siloso, Palawan dan Tanjong Sentosa.

Larangan merokok dilakukan untuk melindungi anggota masyarakat dari asap rokok. Dr Khor mengatakan dengan memasukkan lebih banyak area di bawah undang-undang tersebut, warga Singapura dapat menikmati tempat rekreasi ini tanpa terpapar asap tembakau.  

Namun, untuk memberi perokok lebih banyak waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan tersebut, tindakan penegakan akan berlaku mulai 1 Oktober. "Sampai saat itu, mereka yang ketahuan merokok di kawasan yang baru dilarang akan menerima peringatan," katanya.

Di bawah Undang-Undang Merokok (Larangan di Tempat Tertentu) 1992, siapa pun yang ketahuan menyalakan rokok di tempat terlarang dapat dikenai denda sebesar S$200, atau hingga S$1.000, jika terbukti bersalah di pengadilan.

Petugas dari Badan Lingkungan Nasional, Dewan Taman Nasional (NParks), PUB dan Sentosa Development Corporation akan diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang sesuai terhadap pelanggar.

Poster dan spanduk akan dipasang di lokasi baru yang bebas asap rokok untuk mengingatkan masyarakat tentang aturan yang akan datang.

Merokok saat ini dilarang di lebih dari 49.000 tempat, termasuk area indoor dan outdoor seperti tempat hiburan, pusat perbelanjaan, sekolah dan halte bus, serta area umum di bangunan tempat tinggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun