Namun, Hakim Distrik Ng menemukan bahwa kemungkinan puting botol susu rusak karena keausan tidak dapat dikesampingkan. Seorang saksi ahli telah melakukan tes dan sampai pada kesimpulan itu, setelah mengamati keausan pada botol dot.
"Ini cukup untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal dan memberikan kepercayaan pada klaimnya bahwa dia tidak dengan sengaja merusak kedua puting botol susu," kata hakim Ng.
"Rekaman CCTV dari Nenti yang memegang puting botol susu menunjukkan tidak ada bukti pasti bahwa dia melakukan pelanggaran, dan orang tua gadis itu tidak mengeluh tentang puteri mereka tersedak susu sampai mereka melihat rekaman itu," Hakim Ng menambahkan.
Mengenai dugaan penganiayaan, hakim mencatat bahwa Nenti pertama kali memberi tahu petugas polisi bahwa dia bisa saja mencakar kaki gadis itu secara tidak sengaja dengan memegangnya pada 25 Agustus 2019.
Petugas investigasi kemudian mengatakan bahwa rekaman CCTV-nya tidak menunjukkan dia memegang kaki gadis itu dengan erat. Nenti kemudian mengatakan dia telah mencakar kaki gadis itu pada 6 Agustus dan memberikan penjelasan rinci, tampaknya berdasarkan rekaman pada hari yang sama.
Namun, rekaman serupa yang direkam pada hari berikutnya menunjukkan bahwa dia mungkin saja melakukan pelanggaran saat itu.
Dari sini, Hakim Distrik Ng mencatat bahwa jaksa tidak dapat mengatakan tanggal berapa sebenarnya Nenti mencakar kaki gadis itu, jika itu terjadi.
Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan, peluang terbaik yang mungkin dimiliki Nenti untuk melakukan ini. Ada momen pada tanggal 6 dan 7 Agustus ketika ibu gadis itu keluar dari kamar mandi sambil mengawasi Nenti memandikan bayinya.
"Tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi dalam klip video dan "menunjukkan semuanya cukup normal," kata hakim.
Nenti dibebaskan dari tuduhan kesatu karena secara tak sengaja menyebabkan luka pada bayi dan tuduhan kedua melakukan kerusakan.
"Saya puas karena tidak selesa untuk menemukan dia bersalah atas tiga dakwaan hanya berdasarkan pengakuan yang ditarik dalam keadaan tertentu, dan dalam keseluruhan bukti yang diajukan di persidangan," kata hakim Ng.